Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Polresta Bekasi Kota Tangkap Pembunuh Remaja 19 Tahun
Saturday 03 Oct 2015 04:17:51
 

Pembunuh GW (37) saat di tangkap oleh tim Aparat Kepolisian Bekasi.(Foto: Istimewa)
 
BEKASI, Berita HUKUM - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bekasi Kota menangkap pembunuh Rido Akbar (19), yang tewas di Jalan IR Juanda Ampera. GW (37), ditangkap di rumah kerabatnya di sekitar Kecamatan Bekasi Timur sekitar pukul 03.00 WIB.
"Kami tangkap enam jam setelah membunuh korban, pelaku memang sadis," ujar Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Danie Bolly Tifaona di Bekasi, Kamis (1/10/).

Menurut Kombes Pol Bolly, selain membunuh Rido, pelaku juga sempat menganiaya korban lainya yakni, Ricard Hutagalung (28), dalam kondisi masih hidup. Sambungnya, Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka karena berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri ketika diajak mencari parang yang dibuang di selokan.

Parang yang digunakan pelaku, kata dia, dibuang sekitar empat kilometer dari lokasi kejadian. Untuk motifnya, tersangka mengaku jengkel karena sering diejek. Namun, dua orang korban merupakan korban salah sasaran, keterangan satu korban masih hidup, dia tak pernah mengejek tersangka.

Bahkan, lanjut Kombes Pol Bolly, antara tersangka dan pelaku memang tidak saling kenal. Tersangka membabi buta melakukan penganiayaan berat karena di bawah pengaruh minuman keras. Karena, tersangka usai minum minuman keras di sebuah lapo di Duren Jaya.

"Tersangka pulang, lalu mengambil parang dan kembali ke Jalan Ampera. Siapa pun orang yang ditemui, langsung dibacok," ungkap Kombes Pol Bolly.

Misalnya, korban Rido yang sedang bersantai, tiba-tiba diserang oleh tersangka yang membawa senjata tajam tersebut. Pelaku mengayunkan parang ke arah kepala bagian belakang, tak puas pelaku membacok wajah hingga mengenai mulut, serta ditikam.

Hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka yang cukup parah. "Langsung tewas di tempat," tambah Kombes Pol Bolly.

Pelaku yang dikenal sebagai preman, kini mendekam di tahanan Mapolresta Bekasi Kota dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dan Pasal 351 KUHP serta UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(fb/PoLdaMetroJaya/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2