Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bekasi
Polresta Bekasi Kota Kewalahan Hadapi "serbuan" Perkara Pidana KIP
Monday 09 Jul 2012 11:04:29
 

Surat Tanda Terima Laporan / Pengaduan Polisi (Foto: Ist)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Wakasat Reskrim Polresta Bekasi Kota AKP Dubbel Manalu mengatakan saat ini pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana KIP (Keterbukaan Informasi Publik) tidak kurang dari dua puluhan laporan. Kesemua laporan itu diajukan oleh Muhammad Hs Ketua Perkumpulan Sahabat Muslim Indonesia. "Pihak yang dilaporkan adalah para pejabat di Kota Bekasi, mulai dari Walikota Bekasi Rahmat Efendi, Sekda Rayendra Sukarmadji, sampai kepada para Kepala Dinas dan Kepala Badan, para Kepala Sekolah Negeri sampai Direktur BUMD. Juga pejabat lainnya diluar Pemkot Bekasi seperti Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris KPU Kota Bekasi dan beberapa pimpinan gereja (pendeta) di Kota Bekasi", ujar Manalu.

"Tindak pidana KIP relatif masih baru dan kami belum pernah menangani perkara sejenis ini. Oleh karena itu kami sedikit agak kewalahan dengan banyaknya laporan pidana KIP yang masuk kepada kami saat ini, katanya. Lebih-lebih, laporan perkara pidana KIP ini datang secara berturut-turut seperti gelombang serbuan pasukan yang berlapis-lapis", kelakarnya. "Belum lagi yang satu selesai proses, sudah datang lagi laporan yang baru. Yang baru mulai diproses, tahu-tahu datang lagi laporan yang lebih baru lagi. Sampai-sampai, seluruh unit satuan Reskrim kita, petugas penyidiknya kebagian semua menangani perkara pidana KIP dari Muhammad Hs", ujarnya.

Sementara itu Muhammad Hs saat dikonfirmasi membenarkan dirinya telah membuat laporan polisi lebih dari 20 kali ke Polresta Bekasi Kota terkait perkara Pidana KIP. Menurutnya hal ini terjadi tidak saja karena para pejabat publik di Kota Bekasi masih belum mau menjalankan kewajiban membuka informasi kepada publik sesuai ketentuan undang-undang, tetapi banyaknya perkara pidana KIP di Polresta Bekasi Kota tersebut juga dipengaruhi oleh kinerja penyidik Polresta Bekasi Kota yang kurang profesional.

"Justru karena proses penanganan perkara yang lambat di Polresta Bekasi Kota Bekasi yang menjadi faktor penyebab banyaknya pejabat publik yang secara berturut-turut dilaporkan ke polisi", ujarnya.

Muhammad Hs menyebutkan bahwa perkara pidana KIP yang dilaporkannya ke Polresta Bekasi Kota adalah dugaan tindak pidana tidak memberikan informasi publik sesuai ketentuan pasal 52 UU KIP dengan ancaman pidana satu tahun kurungan. "Gelombang serbuan perkara pidana KIP ke Polresta Bekasi Kota ini seharusnya tidak perlu terjadi", kata MHS sapaan akbrab Muhammad Hs.

"Jika Polresta Bekasi Kota dapat memproses penanganan perkara pidana KIP dengan cepat, pasti akan membawa dampak psikologis yang membuat pejabat-pejabat publik lainnya "takut" dan tidak berani lagi untuk membangkang putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang telah memerintahkan para pejabat publik tersebut untuk memberikan informasi publik kepada kami selaku pihak Pemohon informasi", tutur MHS.

"Jadi tidak perlu lagi ada pejabat baru yang dilaporkan, karena semuanya sudah mematuhi putusan Komisi Informasi dan memberikan informasi publik yang memang sudah seharusnya dibuka kepada publik sesuai perintah undang-undang", katanya.

"Gelombang serbuan perkara pidana KIP ke Polresta Bekasi Kota belum akan berhenti. Sebentar lagi akan menyusul gelombang besar yang baru, yaitu kami akan melaporkan sebanyak 48 (empat puluh delapan) Kepala Sekolah Negeri se Kota Bekasi, yang kasus sengketa informasinya dengan pihak kami telah diputus oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, yang memerintahkan para Kepala Sekolah itu untuk memberikan dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) APBS (Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah)", ujar MHS.

"Gelombang serbuan ini baru akan mereda apabila Polresta Bekasi Kota dapat segera melimpahkan berkas perkara yang sudah masuk lebih dahulu ke pihak Kejaksaan (P21). Justru kami mencurigai jangan-jangan penyidik Polresta Bekasi Kota "main mata" dengan para pejabat publik itu, sehingga perkara yang kami laporkan sengaja diulur-ulur penuntasannya.

Bayangkan saja, laporan sudah lebih dari tujuh bulan, tapi prosesnya tidak maju-maju dan belum ada penetapan tersangka. Jika penyidik berani "main-main" dengan laporan kami, tunggu saja kami akan ambil tindakan dan melaporkan penyidik yang tidak profesional itu ke Propam Polda Metro Jaya", pungkas MHS.(rls/smi/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Bekasi
 
  Sikapi Video Viral Balap Liar di Kalimalang, Kasat Lantas Polrestro Bekasi Kota Perintahkan Ini ke Anggota
  Iptu Santri Dirga, Lulusan Akpol 2015 Jadi Kapolsek Pertama di Polsek Jatisampurna, Begini Tekadnya..
  Wali Kota Bekasi Peduli Anak Sakit Gagal Ginjal
  Manajer Keuangan PT Pos Divonis 4 Tahun
  Belum Penuhi Janji, Kantor Pemasaran PT SMP Disegel Warga
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2