Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
Polres Tangerang Kota Menembak 2 dari 3 Tersangka Pencuri Laptop UNBK
2018-04-28 16:15:49
 

Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan saat jumpa pers.(Foto: Istimewa)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Polres Tangerang Kota menembak hingga tewas dua dari tiga tersangka pencuri laptop UNBK yang beraksi di SMP PGRI Batu Ceper. Polisi terpaksa menembak J dan A, lantaran kedua tersangka melakukan perlawanan.

Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan mengatakan para tersangka ditangkap saat mencoba menjalankan aksi serupa di salah satu sekolah kawasan Benda, Tangerang Kota.

"Kita lakukan pengejaran dan mereka mau melakukan aksi yang sama di Benda. Saat ingin mencongkel pagar, mereka langsung dikepung polisi," ucap Harry di Polres Tangerang Kota, Sabtu (28/4).

Harry melanjutkan, saat Polisi ingin melakukan penangkapan, para tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api.

Polisi terpaksa menembak dua tersangka, yakni J dan A hingga akhirnya tewas saat dalam perjalanan menuju ke rumah sakit. Sementara itu, terasangka lainnya M berhasil ditangkap Polisi.

"Mereka komplotan yang memang beraksi dengan memanfaatkan momen-momen tertentu," imbuh Harry.

Diwartakan sebelumnya, 19 unit laptop SMP PGRI Batu Ceper, Kota Tangerang, yang dipakai untuk UNBK digondol maling, Selasa (24/4) malam.

Ke-19 unit laptop tersebut digasak di laboratorium komputer yang juga dijadikan sebagai ruangan untuk UNBK. 19 unit laptop yang digasak pelaku tersebut merupakan milik setiap guru SMP PGRI.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2