Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Solar Ilegal
Polres Samarinda Sita 1 Ton Solar Ilegal dari Area Proyek PT TBP, Tbk
Thursday 27 Jun 2013 18:31:40
 

Kasat Reskrim Kompol Vebi DP Hutgalung memeriksa tangki modifikasi dalam mobil Daihatsu Luxio.(Foto: Berita Hukum.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Reserse Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (24/6) yang lalu menyita 1 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ilegal dari lokasi pembangunan gedung Convention Hall yan g terletak di kawasan gedung Olah Raga (GOR) Sempaja Jl. M. Yamin Samarinda, yang dikerjakan oleh PT. Total Bangun Persada, Tbk yang merupakan sebuah kontraktor nasional.

Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Veby DP. Hutagalung, Selasa (25/6) kepada wartawan di ruang kerjanya, mengatakan penyitaan 1 ton solar dilakukan jajarannya saat Dedy Aryanto (36) warga Desa Juan Asa Kecamatan Barang Tongkok, Kubar, akan melakukan bongkar muat solar dalam tangki modifikasi yang berada dalam mobil daihatsu Luxio dengan nomor Polisi KT 1149 BS yang dikendarai pelaku, ujar Vebi.

"Awalnya kita menerima informasi adanya praktik dugaan penyelewengan solar subsidi, kita telusuri, sopir yang inisial Dedy Aryanto sedang melakukan transaksi dalam lokasi proyek Convention hall yang tengah dikerjakan oleh sebuah kontraktror di Samarinda," ujar Veby.

Polisi juga mengamankan Daniel (16) warga Sei Kapi Kecamatan Sambutan Samarinda Ilir sebagai helper, serta M Nahsud (27) warga asal kampung saleurih Desa Bunder kecamatan Jati Luhur Purwokerto selaku penerima solar dari PT. Total Bangun Persada.

Kasat reskrim menambahkan bahwa, keterangan Dd kepada penyidik mengaku mendapatkan solar subsidi yang dibeli dari SPBU dengan harga Rp 4.500,-perliter solar tersebut atas pesanan kontraktor tersebut, dan di jual dengan harga Rp 7.500,- per liter, jelas Veby.

Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap pelaku diduga selama ini proyek tersebut menggunakan solar ilegal itu kemungkinan ada, kita masih keterangan dari pihak perusahan, solar tersebut untuk digunakan mesin genset, terang veby.

"Dugaan kita ini bukan perbuatan yang pertama dilakukan oleh tersangka, kita duga tersangka suplai solar tersebut sejak proyek itu dimulai pembangunannya," jelas Veby.

Atas perbuatan tersangka di jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman selama 5 tahun penjara, barang Bukti (BB) Mobil Luxio KT 1149 BS yang berisi tangki modifikasi dan solar 1 ton diamankan di Mapolres Samarinda, pungkas Veby.

Pantauan BeritaHUKUM.com, sejak penangkapan oleh Reskrim, Senin (24/6) lokas Proyek Convention hall telah di pasang garis polisi (Police Line), sementara tersangksa Dd kini di tahan di sel Mapolres Samarinda.

PT. TOTAL BANGUN PERSADA, Tbk, melalui head General Affair, Bambang Irawan dalam Press Realesenya, Kamis (27/6) menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, atas ketidaknyamanan yang timbul setelah ditemukannya penggunaan BB Ilegal jenis Solar dalam pekerjaan proyek Convention hall Samarinda oleh aparat penegak hukum, pada Senin (24/6) yang lalu, ujar Bambang.

Bambang juga mengatakan, manajemen telah melakukan pemeriksaan internal dan menyimpulkan bahwa, manajemen selalu menyediakan dana untuk pembelian BBM resmi atau Solar industri, sehingga perbuatan yang dilakukan untuk mencari keuntungan sendiri, jelas Bambang.

"kami sudah melakukan pemeriksaan internal, dimana perusahan selalu menyediakan uang untuk pembelian BBM resmi atau solar industri, atas kejadian tersebut kami mendukung sepenuhnya aparat penegak hukum yang tengah dijalankan," pungkas Bambang Irawan. (gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2