Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Samarinda Bongkar Jaringan pengedar Narkoba
Friday 10 May 2013 19:55:03
 

Ilustrasi, Tersangka Narkoba.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Reserse Narkoba Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Selasa (7/5) berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba yang dimulai dari kurir, pengedar serta bandar, dalam operasi Selasa lalu, reskoba berhasil menangkap empat tersangka dengan barang bukti sebanyak lima poket dengan berat 5 gram barang haram jenis Shabu-Shabu

Kasat narkoba Polres Samarinda Kompol Bambang Budiyanto, Kamis (9/5) kepada BeritaHUKUM.com di kantornya mengatakan, berawal dari informasi masyarakat dan yang pertama melakukan penggrebekan terhadap kediaman Bt (26) di jalan Slamet Riyadi kecamatan Sungai Kunjang, di kediaman Bt Polisi juga mendapat Ac (22) mereka sementara pesta minuman keras (miras), setelah di lakukan penggeledahan polisi menemukan Shabu-Shabu yang tersimpan di belakang lemari es di bagian dapur, ujar bambang.

"Saat melakukan penggerebekan di kediaman Bt disana bersama Ac sedang berpesta miras, dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti Shabu yang tersimpan dibelakang lemari es di dapur rumah," ujar Bambang.

Setelah di lakukan interogasi Bt mengaku barang haram jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang temannya yang berinisial An (38) yang tinggal di Jl. Kesejahteraan Samarinda. Polisi pun bergerak cepat dan menangkap An di kediaman, tak mau sendiri disalahkan, An akhirnya menunjuk seorang bandar perempuan yang berinisial As (31) juga tinggal tak jauh dari An, jelas bambang.

Dari kediaman As, Polisi lagi-lagi mengamankan empat gram lebih Shabu serta dua sendok penakar Shabu dan 5 buah HP berbagai merek, sehingga total yang di tangkap pada Rabu (7/5) sebanyak empat orang pelaku, selaku kurir, pengedar dan bandar berikut barang bukti 5 gram Shabu, terang Bambang.

Kasat Narkoba, Kompol Bambang Budiyanto, menegaskan saat ini Polisi masih terus memeriksa para pelaku terkait perannya masing masing. Akibat perbuatan para pelaku di kenakan pasal 112 san 114 KUHP serta pasal 127 KUHP Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Bambang.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2