Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
Polres Samarinda Amankan 10 Pelaku Curanmor Beserta 44 Sepeda Motor
Monday 20 Jan 2014 06:25:08
 

Ke 10 pelaku Ranmor beserta Sepeda motor hasil curiannya.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap 10 orang pelaku Curanmor yang merupakan satu komplotan dan menyita 44 motor hasil curian mereka di 3 tempat Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim), ujar Kasat Reskrim Feby DP Hutagalung dalam Jumpa Pers di Mako Polres Samarinda Minggu (18/1/14).

"Dari ke 10 pelaku kita tangkap 3 pelaku diketahui masih dibawah umur rata-rata berusia 16 tahun, penangkapan dilakukan atas informasi warga di tempat penjualan motor hasil curian di daerah kutim," jelas Feby.

Kasat Reskrim juga mengatakan dalam penyelidikan Kepolisian terhadap 10 Tersangka dan hasil curian mereka, 14 unit sepeda motor masuk dalam Laporan Kepolisian, baik di Polsek Samarinda Ilir, Samarinda Utara maupun di Polresta Samarinda, yang kesemuanya terjadi pada tahun 2013.

Penangkapan kesepuluh sindikat pelaku yang merupakan satu komplotan yang sangat meresahkan warga, Polres Samarinda bekerjasama dengan Polres Kukar berkaitan dengan sejumlah pelaku, juga masuk dalam DPO Polres Kukar

Para tersangka He alias Ra (23), MM alias Aan (16), Fa (16), Sam (19), Ra (16), Bagong (27), Aw alias Dacing (18), Ek (16), AA (23), semua pelaku kebanyakan warga Samarinda, serta SR (38) warga Kutim sebagai penadah.

"Motif para pelaku adalah desakan ekonomi, karena rata-rata dari mereka tidak punya pekerjaan dan pencurian motor ini jadi mata pencahariannya. Salah satu tersangka adalah residivis dan lainnya adalah pemain baru, motor ini di jual ke penadah dengan harga Rp 2 juta dan di jual kembali kepada pekerja di perkebunan sawit," ujar Feby.

Dari para tersangka, tiga pelaku masih dibawah umur dan aksi yang dilakukan para pelaku umumnya adalah motor yang diparkir di halaman rumah.

Untuk menanggung kegiatan mereka yang meresahkan masyarakat, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan saat ini masih mendekam di sel tahanan Polres Samarinda, tegas Feby.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Curanmor
 
  Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
  36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
  Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
  Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2