Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Pulo Gadung Memusnahkan Miras dan Ganja Senilai Rp1,5 Milyar
Friday 28 Feb 2014 23:03:05
 

Kombes Pol Mulyadi Kaharni, Kapolres Jakarta Timur, saat berpidato di Polsek Pulo Gadung, pada detik-detik pemusnahan Miras dan Ganja.(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA , Berita HUKUM - Lagi-lagi Polres Pulo Gadung Jakarta Timur (Jaktim) memusnahkan barang terlarang berupa Minuman keras (Miras) dan Ganja. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman utama Mapolres Pulo Gadung Jakarta Timur. Botol miras yang dilindas untuk di hancurkan ada sebanyak 15.000 botol, dan 14 jerigen minuman keras oplosan, serta 5 kilogram daun ganja kering.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan, minuman keras dan ganja hasil sitaan untuk dimusnahkan tersebut, rencananya oleh para pelaku akan dipasarkan ke sejumlah hotel-hotel di Jakarta Timur.

“Selain minuman keras, kita juga musnahkan ganja seberat 5 kg,” terangnya, Jumat (28/2).

Disela-sela, sesaat akan melakukan acara pemusnahan barang bukti narkoba, dengan penggilingan penghancuran botol minuman keras dan pemusnahan dengan pembakaran ganja, Kapolres Jaktim juga memaparkan pada pidatonya, akan dampak buruknya narkoba yang hingga menelan banyak korban.

"Masalah narkoba di Ibukota bukan hal yang asing lagi, karena sudah banyak masyarakat yang mengetahui, melihat dan mendengar akan akibat penyalahgunaan narkoba. Dan aparat kepolisian sudah banyak melakukan penggungkapan, tapi hal itu tidak membuat jera para pengedar dan pelakunya. Sudah banyak pelaku dan pengedar yang bergelimpangan dan ditangkap," ujar Kombes Pol Mulyadi Kaharni diatas podium saat berpidato.

Menurutnya juga, ada sekitar 2.000 orang yang meninggal dalam tempo sebulan, karena dampak narkoba. Maka dengan itu diharapkan, segala pihak mau bekerja sama untuk memberantas masalah narkoba.

Untuk taksiran total rupiah barang terlarang yang dimusnahkan, untuk minuman alkohol sekarang ini ada 15.000 botol, dengan 14 jerigen oplosan miras dan 5 kilogram ganja, sehingga total yang dimusnahkan hari ini sekitar Rp.1,5 Milyar.

Acara pemusnahan barang terlarang dan berbahaya hasil sitaan tersebut juga dihadiri masyarakat sekitar, dan para petinggi pemerintahan Jakarta Timur, yakni hadir Walikota Jakarta Timur HR Krisdianto, Tokoh Masyarakat serta Dandim 05/05.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2