Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Metro Jaktim Sebulan Tangani 38 Kasus Narkoba dengan 55 Tersangka
2016-02-06 15:28:04
 

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol M Agung Budijono saat memberikan keterangan kepada Wartawan.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita Hukum - Rentang selama sebulan, Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) dalam operasi yang digelar Cipta Kondisi sepanjang bulan Januari hingga tanggal 5 Februari 2016, Tim Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur serta Polsek dijajarannya berhasil menangani 38 Kasus dengan 55 orang tersangka.

"Sepanjang Januari, kami tangani 38 kasus dengan 55 orang tersangka," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. M Agung Budijono, yang didampingi dengan jajaran; Kasatreserse Narkoba AKBP Jufri Anto serta Kasubaghumas Hj. Husaimah saat menjelaskan pada para wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur pada, Sabtu (6/2).

Dari hasil penindakan dalam operasi di lapangan tersebut, Kombes Pol. Agung Budijono menyampaikan, kalau pihak penyidik juga berhasil menyita barang bukti narkoba sejumlah 3,1 kg Ganja kering, 2,1 ons Sabu dan 419 pil Ekstasi. "Kami masih akan melakukan pengembangan dari hasil pengungkapan operasi ini," jelas Kapolres, Sabtu (6/2).

Menurut Kombes Agung Budijono, para tersangka yang ditangkap terdiri dari 31 orang sebagai pengedar, 4 orang sebagai kurir dan 20 orang sebagai pemakai.

Terkait perihal para tersangka, "Mereka ditangkap ada yang tertangkap dari wilayah kawasan komplek Berlan," ungkap Kombes Pol. Agung Budijono, mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) di Lido, Bogor ini.

Kombes Pol. M Agung Budijono menuturkan bahwa, dari keseluruhan para tersangka tersebut akan dijerat, terkena ganjaran hukuman yang saat ini meringkuk di dalam tahanan, serta diancam dengan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126 dan Pasal 129 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2