Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Metro Jakbar Musnahkan Barbuk Narkoba sebanyak 18 Kg Sabu dan 141.400 Ekstasi
Thursday 21 Jan 2016 07:04:41
 

Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho saat acara pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) narkotika di halaman kantor Polres Metro Jakarta Barat di Jalan Letjen S. Parman, Jakarta, Rabu (20/1).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penindakan pemberantasan Narkoba serta penangkapan pelaku dengan barang bukti yang kerap kali terus dilakukan oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat hingga saat ini. Terhadap para bandar dan pengedarnya yang terus dilakukan peringkusan oleh aparat Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar). Pada hari Rabu (20/1) Polres Metro Jakarta Barat melakukan acara pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) narkotika hasil tangkapannya, pada periode awal tahun baru 2016 yang dilangsungkan di halaman kantor Polres Metro Jakarta Barat di Jalan Letjen S. Parman, Jakarta.

Pada acara ini Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, mengatakan, kali ini pihaknya, "kembali memusnahkan barang bukti narkoba dengan jumlah yang sangat banyak, dengan kualitas nomor 1," ujarnya di Mapolres Jakbar, Rabu (20/1).

Jumlah barang bukti Narkotika yang dimusnahkan tersebut diantaranya; ada sebanyak 18 kg Sabu-sabu‎ dan 141.400 butir Pil Ekstasi. "Ini jenis ekstasi nomor satu sebanyak 141.400 butir dan Sabu 18.000 gram atau 18 kilogram. Semua di blender dengan air keras," jelas Rudy, menerangkan.

Setelah di blender menggunakan mesin blender dan dicampur dengan air Accu, kemudian nantinya dibuang ke Septi teng toilet Shabara Polres Jakarta Barat. Rudy kemudian menjelaskan upaya ini guna menyelamatkan anak-anak bangsa sebanyak ratusan ribu jiwa.

Dari total harga keseluruhan dari barang bukti yang disita diperkirakan mencapai 67,8 miliyar rupiah dan dapat menyelamatkan 221.570 jiwa. "Mudah-mudah dengan cara memusnahkan barang haram ini, generasi penerus bangsa tidak ada lagi yang menjadi pecandu narkoba," kata Kombes Pol Rudy Heriyanto.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakbar, AKBP Afrisal, SIK, mengungkapkan bahwa, barang-barang haram ini berasal dari tiga pengungkapan kasus di wilayah hukum Kota Administrasi Jakbar, dimana dari kasus-kasus yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. "Ini dari tiga kasus yang berhasil kami ungkap," cetus Afrisal.



Sedangkan, Kasubag Humas Polres Metro Jakbar, Kompol Heru Julianto, ikut menjelaskan, dari tiga kasus narkoba tersebut, berhasil diringkus enam tersangka yang empat orang berasal dari China dan Malaysia.

"Dua laki-laki warga negara China, dua laki-laki dari warga negara Malaysia dan satu laki-laki serta satu perempuan dari Indonesia," pungkas Heru.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2