Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aceh
Polres Lhoksukon Musnahkan Ratusan Goni Bawang Merah Ilegal
Wednesday 27 Aug 2014 01:04:22
 

Bawang merah ilegal sebanyak 266 goni dimusnahkan Polres Lhoksukon Aceh.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Bawang merah ilegal sebanyak 266 goni dimusnahkan Polres Lhoksukon Aceh dengan cara dibakar. Bawang merah itu ditangkap oleh TNI dari Koramil Seunuddon pada Kamis (14/8) lalu yang kemudian diserahkan ke Polres.

Pemusnahan itu dilakukan di halaman Markas Polres Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (26/8), dengan dihadiri oleh Kajari T Rahmatsyah SH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon Abdul Aziz SH.,MH, Danramil Seunuddon Lettu Abdullah, Danramil Lhoksukon Kapten Saifullah, dan dari Kepala Stasiun Karantina Pertanian Klas I Banda Aceh drh Syaifuddin Zuhri.

Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sudjono SIK menyebutkan sebanyak 266 karung bawang merah yang dimusnahkan pada hari ini, karena barang bukti tersebut diduga mengandung penyakit. Sedangkan yang 2 karung untuk sampel Kejaksaan Negeri.

Diberitakan, aparat TNI dari Koramil Seunuddon, Aceh Utara menangkap sebanyak 3,5 ton bawang yang diduga berasal dari Thailand, Kamis (14/8).

Sebanyak 250 karung dengan isi masing-masing 10 kilogram bawang diangkut dengan dua mobil penumpang L300 dari Gampong Ulee Rubek, Seunuddon Aceh Utara menuju Samalanga, Bireuen.

Karena dilihat mencurigakan, lalu personel TNI menghentikan mobil dengan nomor polisi BL 1725 AB yang dikemudikan Mawardi (40) dan Murhaban (20) warga Samalanga, Bireueun di depan Makoramil Seunuddon.

Satu mobil lainnya dengan nomor polisi BL 1557 PB yang dikemudikan Sarboini, (35) asal Matang Geulumpang Dua Bireun, diamankan di Gampong Lhok Rambideng Seunuddon.

Masing-masing mobil ini bermuatan 125 goni atau setara dengan 1,25 ton bawang merah ilegal. Sedangkan sisanya, 157 goni atau sekitar setengah ton, ditemukan di sebuah rumah kosong di Gampong Ulee Rubeik Barat, Seunuddon milik Syafrin, (27) warga setempat. Pemilik rumah dilaporkan merantau ke Malaysia sejak setahun lalu.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2