ACEH, Berita HUKUM - Bawang merah ilegal sebanyak 266 goni dimusnahkan Polres Lhoksukon Aceh dengan cara dibakar. Bawang merah itu ditangkap oleh TNI dari Koramil Seunuddon pada Kamis (14/8) lalu yang kemudian diserahkan ke Polres.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman Markas Polres Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (26/8), dengan dihadiri oleh Kajari T Rahmatsyah SH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon Abdul Aziz SH.,MH, Danramil Seunuddon Lettu Abdullah, Danramil Lhoksukon Kapten Saifullah, dan dari Kepala Stasiun Karantina Pertanian Klas I Banda Aceh drh Syaifuddin Zuhri.
Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sudjono SIK menyebutkan sebanyak 266 karung bawang merah yang dimusnahkan pada hari ini, karena barang bukti tersebut diduga mengandung penyakit. Sedangkan yang 2 karung untuk sampel Kejaksaan Negeri.
Diberitakan, aparat TNI dari Koramil Seunuddon, Aceh Utara menangkap sebanyak 3,5 ton bawang yang diduga berasal dari Thailand, Kamis (14/8).
Sebanyak 250 karung dengan isi masing-masing 10 kilogram bawang diangkut dengan dua mobil penumpang L300 dari Gampong Ulee Rubek, Seunuddon Aceh Utara menuju Samalanga, Bireuen.
Karena dilihat mencurigakan, lalu personel TNI menghentikan mobil dengan nomor polisi BL 1725 AB yang dikemudikan Mawardi (40) dan Murhaban (20) warga Samalanga, Bireueun di depan Makoramil Seunuddon.
Satu mobil lainnya dengan nomor polisi BL 1557 PB yang dikemudikan Sarboini, (35) asal Matang Geulumpang Dua Bireun, diamankan di Gampong Lhok Rambideng Seunuddon.
Masing-masing mobil ini bermuatan 125 goni atau setara dengan 1,25 ton bawang merah ilegal. Sedangkan sisanya, 157 goni atau sekitar setengah ton, ditemukan di sebuah rumah kosong di Gampong Ulee Rubeik Barat, Seunuddon milik Syafrin, (27) warga setempat. Pemilik rumah dilaporkan merantau ke Malaysia sejak setahun lalu.(bhc/sul)
|