Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Polres Lhokseumawe Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMK
Monday 29 Apr 2013 19:05:05
 

Ilustrasi, rekonstruksi adegan Pembunuhan.(Foto: BeritaHUKUM.com/laj)
 
ACEH, Berita HUKUM - Polres Lhoksumawe siang tadi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap siswi kelas 2 SMKN 3 Lhokseumawe yang ditemukan membusuk di sebuah sumur tua berapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan M Yusuf (19) warga Cot Seutui Desa Beureughang Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara sebagai tersangka.

Direncanakan gelar rekontruksi akan dilaksanakan di TKP, namun warga setempat sempat emosi kepada tersangka. Lalu reka ulang dipindahkan ke halaman Mapolsek Syamtalira Bayu.

"Ya, kita pindahkan agar lebih aman dan bisa berjalan baik," Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Supriadi,SH MH menjelaskan, Senin (29/4).

Dalam reka ulang yang diperankan langsung oleh tersangka melakukan 32 adegan, satu persatu adegan itu dimulai saat tersangka menyimpan sepeda motornya dekat doorsmeer serta menunggu korban tepatnya di MAN Bereughang, sampai tersangka membawa menitipkan sepeda motornya dengan meminta bantuan saksi.

Pada bagian lain sebagian warga yang melihat reka ulang itu berteriak histeris ketika tersangka melakukan adegan pembunuhan yang sadis itu hingga korbanya dibuang ke sumur dan ditutup dengan sampah.

Sebagaimana diketahui korban bernama Nurmala Dewi (17) warga Desa Blang Weu Kecamatan Blang Mangat Lhokseumawe pada Minggu (31/3) ditemukan tewas membusuk di dalam sumur tua di Beureghang Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2