Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Polres Lhokseumawe Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMK
Monday 29 Apr 2013 19:05:05
 

Ilustrasi, rekonstruksi adegan Pembunuhan.(Foto: BeritaHUKUM.com/laj)
 
ACEH, Berita HUKUM - Polres Lhoksumawe siang tadi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap siswi kelas 2 SMKN 3 Lhokseumawe yang ditemukan membusuk di sebuah sumur tua berapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan M Yusuf (19) warga Cot Seutui Desa Beureughang Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara sebagai tersangka.

Direncanakan gelar rekontruksi akan dilaksanakan di TKP, namun warga setempat sempat emosi kepada tersangka. Lalu reka ulang dipindahkan ke halaman Mapolsek Syamtalira Bayu.

"Ya, kita pindahkan agar lebih aman dan bisa berjalan baik," Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Supriadi,SH MH menjelaskan, Senin (29/4).

Dalam reka ulang yang diperankan langsung oleh tersangka melakukan 32 adegan, satu persatu adegan itu dimulai saat tersangka menyimpan sepeda motornya dekat doorsmeer serta menunggu korban tepatnya di MAN Bereughang, sampai tersangka membawa menitipkan sepeda motornya dengan meminta bantuan saksi.

Pada bagian lain sebagian warga yang melihat reka ulang itu berteriak histeris ketika tersangka melakukan adegan pembunuhan yang sadis itu hingga korbanya dibuang ke sumur dan ditutup dengan sampah.

Sebagaimana diketahui korban bernama Nurmala Dewi (17) warga Desa Blang Weu Kecamatan Blang Mangat Lhokseumawe pada Minggu (31/3) ditemukan tewas membusuk di dalam sumur tua di Beureghang Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2