Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Judi Bola
Polres Jakut Bekuk Bandar Judi Bola di Penjaringan
Monday 03 Dec 2012 09:05:11
 

Tersangka YH (30) beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Jakut, Minggu (2/11).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Polres Jakarta Utara menggerebek rumah mewah berlantai tiga di Jl Jelambar Fajar No 78 RT 09/06 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (2/11). Dari dalam rumah, petugas berhasil mengamankan tersangka YH (30), pemilik rumah sekaligus bandar judi bola. Sehari-hari, rumah tersebut berkedok sebagai kantor jasa percetakan.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa, empat set kartu remi, tempat penyusunan kartu, rekapan judi bola, beberapa dadu dan uang tunai sebesar Rp 24.218.000. "Aparat Polsek Penjaringan dan Polres Jakarta Utara menangkap seorang tersangka dan 30 pemain judi bola yang terdiri dari 12 perempuan dan 18 laki-laki di lantai tiga rumah dini hari tadi," ujar Kompol Aries, Kapolsek Penjaringan, Minggu (2/12).

Judi yang dilakukan komplotan ini hanya pada momen-momen tertentu pertandingan sepakbola menggunakan sistem undangan. Para pemain dan pemilik telah dipantau pihak kepolisian selama dua bulan terakhir. "Biasanya kalo ada pertandingan besar tersangka mengundang para pemain dan tidak tiap hari tergantung momen pertandingannya. Malam Minggu ada pertandingan besar dimanfaatkan para pemain untuk berjudi, pengintaian sendiri telah kita lakukan dalam waktu dua bulan terakhir," ungkap Aries.

Ditambahkan Aries, penangkapan tersebut bisa dikategorikan klub judi lantaran anggotanya terbatas dan dilakukan melalui telepon dan undangan. Selain itu, tempat perjudian tersebut juga dilengkapi dengan kamera pengintai di tiap sudut pintu masuknya. "Mereka termasuk klub judi karena saat mereka main menggunakan sistem undangan," tambahnya.

Tersangka bandar judi dan sekaligus pemilik percetakan akan dikenakan pasal 303 KUHP, menyelenggarakan dan menyediakan sarana untuk permainan judi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Tersangka saat ini dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun. Selanjutnya dengan barang bukti serta kaset rekaman akan kita tindaklanjuti untuk menjerat pelaku lainnya," tandasnya, Demikian seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Minggu (2/11).(brj/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Judi Bola
 
  Polres Jakut Bekuk Bandar Judi Bola di Penjaringan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2