Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Jakarta Utara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Shabu Seberat 11 Kg
2019-01-16 17:23:31
 

Tampak AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar Wakapolres Metro Jakarta Utara saat acara pemusnahan barang bukti narkoba 11 kilo gram shabu.(Foto: BH /hmb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Utara memusnahkan barang bukti narkoba 11 kilo gram jenis shabu. Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan narkotika shabu menggunakan blender yang berlangsung di lantai 6, Aula Kantor Mapolres Jakarta Utara pada, Rabu (16/1) siang.

AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar Wakapolres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti hasi tangkapan Satnarkoba di bulan November 2018 lalu tersebut untuk memberikan kepastian hukum, juga sebagai transparansi institusi Kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri sejumlah instansi diantaranya tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Utara,l dan sejumlah tokoh masyarakat serta tokoh agama.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari lima tersangka yang ditangkap pada bulan November 2018 oleh satuan reserse narkoba Polres Jakarta Utara dengan berat sebelas kilogram sabu.

Terlihat barang bukti narkoba jenis Shabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kemudian dicampur dengan pembersih lantai lalu diblender.

AKBP Adi Vivid, Wakapolres Jakarta Utara juga mengapresiasi atas pengungkapan dan pemberantasan narkoba oleh satuan reserse narkoba Polres Jakarta Utara tersebut

"Sebagai mitra dari kejaksaan negeri Jakarta Utara saya mengapresiasi kepada satuan reserse narkoba dalam mengungkapkan kasus tersebut," ujar AKBP Adi Vivid, saat jumpa pers pada, Rabu (16/1) .

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Siswanto mengatakan, "pemusnahan narkoba ini sebagai kepastian hukum dan transparansi kepolisian dalam memerangi narkoba," ujarnya.(bh/hmb)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2