Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Jakarta Barat Gagalkan Sindikat Penyelundupan Narkoba Antar Pulau
Tuesday 27 Aug 2013 14:44:26
 

Ilustrasi, Tersangka Narkoba.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap delapan orang tersangka sindikat pengiriman narkoba jenis sabu dan ganja, saat arus mudik Lebaran periode bulan Agustus 2013. Para tersangka ditangkap di empat kota berbeda, yakni Makasar, Palembang, Samarinda, dan Palu.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Hirbak W Setiawan mengatakan, para pelaku kami tangkap dalam kurun waktu bulan Juli sampai Agustus 2013.

Menurut Wakapolres, modus operandi yang digunakan pelaku dengan menggunakan titipan paket untuk mengirim narkoba ke Jakarta.

"Untuk mengelabui petugas, para tersangka mengirimkan paket kiriman yang disimpan pada benda-benda seperti memakai speaker aktif, handuk, jaket, dan sepatu.," ujar AKBP Hirbak kepada wartawan, Senin (26/8) kemarin.

Di Palembang, kata AKBP Hirbak, polisi menangkap KP dengan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 300 gram. Lalu di Palu, polisi menangkap tersangka RZ, RD, AF, dan GP serta diamankan sabu seberat 248 gram.

Sedangkan di Samarinda, polisi menangkap tersangka JN, RS, dan K serta disita satu ons sabu dan satu kilogram ganja. Di Makasar, polisi mengamankan sabu seberat satu kilogram, sementara tersangka masih dalam pengejaran polisi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha mengatakan, dari hasil penangkapan ini pihaknya telah menyita 2.696 gram (2,7 kg) narkoba jenis sabu, dan Ganja 1.000 gram (1 kg), dengan omzetnya Rp.4.046.500.000.

"Para tersangka juga mengelabui petugas polisi, disaat arus mudik maupun arus balik, makanya disimpan di dalam benda-benda," ujarnya, seperti dilansir dari portalkriminal.com.(han/pkc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2