Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Gorut Gagalkan Penyeludupan Narkoba Seberat 35 Gram
2020-02-11 06:37:37
 

AKBP Dicky Irawan Kesuma Selaku Kapolres Gorontalo Utara Saat Menunjukkan Barang Bukti Narkoba.(Foto: BH /ra)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Baru sekitar sebulan beroperasi, Kepolisian Resort Gorontalo Utara (Polres Gorut) sudah menunjukkan eksistensinya dalam memberantas Narkoba. Polres yang dipimpin AKBP. Dicky Irawan Kesuma itu berhasil mengagalkan peredaran gelap Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 35 Gram.

Dari Informasi yang diterima Bid Humas Polda Gorontalo, barang haram tersebut ditangkap dari tangan JD warga Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Penangkapan terhadap JD dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Gorut, IPTU Harisno Pakaja, SE pada 28 Januari 2020, JD ditangkap saat melintas di Desa Pontolo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Saat itu JD berencana menuju ke wilayah Manado, Sulawesi Utara.

Penagkapan terhadap JD bermula adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Narkoba Polres Gorut. Saat itu disampaikan ada seseorang yang membawa paket narkoba, dan menuju ke wilayah Gorontalo Utara.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sat Narkoba Polres Gorut melakukan pengintaian. Beberapa saat kemudian, JD melintas di Desa Pontolo. Tak menunggu lama, tim yang dipimpin IPTU Harisno Pakaja tersebut langsung menciduk JD.

Kapolres Gorut, AKBP. Dicky Irawan Kesuma, menjelaskan, JD merupakan kurir (perantara) narkoba Lintas Provinsi. Dari hasil pemeriksaan diketahui, JD membawa narkoba jenis Sabu seberat 35 Gram dari wilayah Kalimantan.

"Dari Kalimantan yang bersangkutan menuju ke Gorontalo menggunakan Pesawat. Selanjutnya JD berencana membawa paket narkoba tersebut ke Manado, Sulawesi Utara," ujar Dicky Irawan Kesuma dalam konferensi pers, Senin (10/2).

Usaha JD menyelundupkan paket sabu 35 gram yaitu dengan menyimpan paket tersebut bersamaan dengan peralatan kosmetik, paket sabu dan peralatan kosmetik itu selanjutnya dikemas dalam sebuah dus.

"JD berupaya menyelundupkan paket sabu 35 gram dengan menyimpan paket tersebut bersamaan dengan peralatan kosmetik. Paket sabu dan peralatan kosmetik itu selanjutnya dikemas dalam sebuah dus, dengan upaya mengelabui petugas bandara dengan menyamarkan paket sabu bersama-sama peralatan kosmetik," ungkap Dikcy Irawan.(bh/ra)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2