GORONTALO, Berita HUKUM - Kepolisian Resor Gorontalo Kota merilis kasus penipuan bermodus investasi bodong yang dilakukan oleh pasangan suami istri, DB dan UJH, Selasa (22-3) kemarin.
Kapolres Gorontalo Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Rony Yulianto SH, SIK, didampingi Waka Polres Komisatis Polisi Jibrael Bata Awy SIK menjelaskan peran keduanya sangat besar sekali dalam menggerakkan investasi bodong tersebut. Pasutri ini menggunakan 11 orang agen untuk menjalankan aksinya.
Tak tanggung-tanggung, mereka bisa mengeruk uang senilai Rp17,8 miliar dari investasi bodong yang berasal dari dana nasabah.
Usaha investasi ini diunggah oleh pasutri di media sosial (Facebook) sebagai sarana promosi sehingga banyak orang tertarik, sedang para member atau nasabah yang sudah menjadi peserta diberikan kartu member dan para nasabah bisa melihat langsung perkembangan investasinya di media sosial.
Total dana dari 11 orang agen tersebut berjumlah Rp17,8 miliar yang disetorkan kepada DB dengan harapan dana yang ada tersebut bisa berlipat ganda menjadi Rp62 miliar pada hari tertentu sesuai kesepakatan investasi.
Dari kesepakatan para nasabah dan owner bahwa pembayaran akan dilaksanakan pada bulan Maret 2016. Akan tetapi owner tidak menepati janji yang telah ditentukan sehingga para nasabah melaporkan kepada pihak Polres Gorontalo Kota.
Polres Gorontalo Kota telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan tersangka serta sudah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti seperti satu unit mobil Honda HRV merah DM 121 AN, enam kartu ATM, kartu member, buku rekening BRI Britama dengan saldo Rp1,6 miliar, buku rekening Bank Mandiri dengan saldo Rp444 juta, buku rekening BCA dengan saldo Rp20 juta, HP Samsung, serta barang bukti lainnya.
Dari hasil pengembangan, Polres Gorontalo Kota sudah melakukan penyitaan dana Rp748 juta dari dana Rp17,8 miliar.
Berdasarkan penyidikan, para tersangka dikenai pasal 372 sub 237 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Diharapkan dengan adanya kasus ini masyarakat jangan sampai tertipu kembali dengan investasi online yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya secara hukum. Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat," kata Kapolres.(HumasPoldaGorontalo/bh/sya) |