Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pembunuhan
Polres Gorontalo Berhasil Ungkap Penyebab Kematian Mayat Ditemukan di Kebun Jagung
2020-01-07 09:26:50
 

Kapolsek Limboto Barat IPDA Iwan Kapojos, S.Tr.K saat meninjau langsung lokasi penemuan mayat.(Foto: Istimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Terkait dengan penemuan mayat warga yang ditemukan di kebun jagung yang terjadi pada tanggal 02 Januari 2020 dan ditinjau langsung oleh Kapolsek Limboto Barat IPDA Iwan M.F Kapojos, S.Tr.K, hari ini Pihak kepolisian Resor Gorontalo berhasil mengungkap penyebab kematian pria yang dikenal dengan nama ARI atau Basri Kandipa (30), warga Dusun I, Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Berdasarkan kronologis yang diterima, korban diduga dibunuh oleh iparnya sendiri yang berinisial UE alias Usu, yang saat itu keduanya sedang mabuk, kemudian terlibat perkelahian akibat dari pengaruh mengkonsumsi minuman keras.

"Menurut kesaksian pelaku, Mereka saling dorong. Sehingga pelaku mengalami luka pada bagian mulut dan patah gigi, dan hal inilah yang membuat pelaku emosi, setelah itu pelaku membalas korban dengan menendang perutnya, hingga korban terjatuh," jelas Kasat Reskrim, AKP Kukuh Ismail.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Gorontalo menjelaskan bahwa, setelah saling dorong, perkelahian keduanya terus berlanjut hingga korban dan pelaku saling kejar di luar rumah, Pelaku dengan amarahnya, mencari korban yang sudah melarikan diri.

"Setelah beberapa jam kemudian, korban ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa di kebun milik bapak Arifin Bauna, yang ada di Desa Padengo," tambahnya.

AKP Kukuh menambahkan, untuk pelaku dikenakan pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan saat ini sudah diamankan di Polres Gorontalo, dengan barang bukti yang berhasil disita yakni 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna abu–abu gelap, 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna dongker, 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Hammer.(bh/ra)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2