Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Narkoba
Polres Asahan Angkat Bendera Perang terhadap Narkoba
2016-04-14 06:29:41
 

Polres Asahan melalui Polsek Air Joman Ikut Mengedukasi masyarakat guna mencegah dan memberantas narkoba di lingkungan tempat tinggal Kecamatan Air Joman.(Foto: Istimewa)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Kabupaten Asahan, Medan Sumatera Utara nyatakan perang dalam memberantas narkoba. Tidak saja membasmi peredaran barang haram tersebut, pihak Polres Asahan pun turut mengadakan kampanye melalui edukasi dengan mengunjungi sejumlah sekolah, perguruan tinggi dan bersinergi bersama ulama dan tokoh masyarakat.

Kapolres Asahan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengakui pihaknya mengedepankan edukasi guna pencegahan narkoba.

"Kampanye ini salah satu cara kami berkomunikasi kepada masyarakat. Dan tidak sekedar kampanye, namun kami ikut mengedukasi pelajar dan mahasiswa bahwa mencegah peredaran narkoba dapat menekan penggunaan narkoba. Jadi masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dan berani untuk melaporkan akan adanya tindak kejahatan termasuk adanya peredaran dan penggunaan narkoba di lingkungan kabupaten Asahan," papar Kapolres AKBP Tatan Dirsan, Kamis (13/4) saat berbincang kepada sejumlah pewarta dan tokoh masyarakat.

Hingga April 2016, pihak Polres Asahan telah berkunjung ke puluhan sekolah dan beberapa perguruan tinggi guna edukasi kampanye cegah narkoba, diantaran saat berkunjung ke Yayasan Metodis (SD, SMP) dan Madrasah Aliyah serta perguruan tinggi Universitas Darul Ulum di Jalan Mahoni Kisaran pun Universitas Asahan di Kisaran, bertempat di jalan Imam Bonjol.

"Polisi milik masyarakat, karenanya kami wajib yang mendatangi mereka termasuk penyuluhan akan bahaya narkoba. Soal narkoba, salah satu mata rantai yang harus diputus adalah masuk dan beredarnya narkoba di Asahan adalah dengan mengedukasi, agar mereka mengerti dan mau melaporkan tindak kejahatan narkoba. Sekali lagi dengan bersinergi, perang terhadap narkoba bisa kita lakukan bersama sama," jelas AKBP Tatan mengingatkan.

Sepanjang tahun 2015 hinggap April 2016, Polres Asahan berhasil mengungkap 246 perkara terkait narkoba dan menahan 346 pelaku. Sejumlah barang bukti telah disita, yaitu ganja seberat 3,6 Kg, Sabu seberat sekitar 6 Kg, Ektasi sebanyak 25.592 butir dan minuman keras 3.763 botol.(bh/rar)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2