Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
PLN
Politisi PPP Kecam Kenaikan Tarif Dasar Listrik
2017-05-03 23:24:38
 

Ilustrasi. Meteran Listrik PLN Prabayar.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tarif dasar listrik (TDL) golongan 900 VA kembali naik per 1 Mei kemarin. Kenaikan Rp 329 per kWh menjadi Rp 1.352 sebagaimana sesuai dengan Permen ESDM 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PLN.

Rinciannya, tarif listrik bagi golongan 900 VA naik dari Rp 585 per KWh menjadi Rp 774 per KWh di Januari. Kemudian meningkat lagi menjadi Rp 1.023 per KWh pada Maret. Sekarang menjadi Rp1.352 per KWh pada Mei.

Kebijakan inipun langsung menuai kecaman oleh DPR, meski pemerintah menyatakan kenaikan bulan ini merupakan yang terakhir.

Menurut anggota Komisi VII DPR RI Joko Purwanto, kenaikan ini tidak relevan dengan daya belanja masyarakat yang saat ini sedang menghimpit.

"Kebijakan mendadak ini tidaklah tepat. Dimana rakyat saat ini masih dilanda ketimpangan ekonomi," ujarnya, Selasa (2/5).

Sekalipun PLN berusaha untuk terus melakukan perbaikan pelayanan dan lainnya, namun ucap Joko, kenaikan TDL ini Akan sangat memberatkan apalagi sebentar lagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim akan memasuki Bulan Ramadan.

Kenaikan TDL ini, lanjutnya, bukan tidak mungkin akan menjadi Pemicu efek Domino kepada kenaikan lainnya seperti bahan-bahan pokok.

"Jadi saya secara tegas meminta kepada PLN untuk membatalkan dan mengkaji Ulang Kenaikan TDL 900 VA karena Sangat memberatkan Masyarakat," tegasnya

Politisi PPP ini pun menjelaskan, kenaikan TDL meskipun dilakukan bertahap selama tiga kali sepanjang Tahun 2017, namun praktis tidak banyak perubahan kebijakan mitigasi yang berarti dari Pemerintah dalam sektor kelistrikan bagi konsumen akhir (end user). "Sehingga pada akhirnya kenaikan sangat terasa berat," cetusnya.(IDNews.co.id/TN/ppp/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PLN
 
  Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
  Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
  Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
  Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
  Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2