JAKARTA, Berita HUKUM - Tarif dasar listrik (TDL) golongan 900 VA kembali naik per 1 Mei kemarin. Kenaikan Rp 329 per kWh menjadi Rp 1.352 sebagaimana sesuai dengan Permen ESDM 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PLN.
Rinciannya, tarif listrik bagi golongan 900 VA naik dari Rp 585 per KWh menjadi Rp 774 per KWh di Januari. Kemudian meningkat lagi menjadi Rp 1.023 per KWh pada Maret. Sekarang menjadi Rp1.352 per KWh pada Mei.
Kebijakan inipun langsung menuai kecaman oleh DPR, meski pemerintah menyatakan kenaikan bulan ini merupakan yang terakhir.
Menurut anggota Komisi VII DPR RI Joko Purwanto, kenaikan ini tidak relevan dengan daya belanja masyarakat yang saat ini sedang menghimpit.
"Kebijakan mendadak ini tidaklah tepat. Dimana rakyat saat ini masih dilanda ketimpangan ekonomi," ujarnya, Selasa (2/5).
Sekalipun PLN berusaha untuk terus melakukan perbaikan pelayanan dan lainnya, namun ucap Joko, kenaikan TDL ini Akan sangat memberatkan apalagi sebentar lagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim akan memasuki Bulan Ramadan.
Kenaikan TDL ini, lanjutnya, bukan tidak mungkin akan menjadi Pemicu efek Domino kepada kenaikan lainnya seperti bahan-bahan pokok.
"Jadi saya secara tegas meminta kepada PLN untuk membatalkan dan mengkaji Ulang Kenaikan TDL 900 VA karena Sangat memberatkan Masyarakat," tegasnya
Politisi PPP ini pun menjelaskan, kenaikan TDL meskipun dilakukan bertahap selama tiga kali sepanjang Tahun 2017, namun praktis tidak banyak perubahan kebijakan mitigasi yang berarti dari Pemerintah dalam sektor kelistrikan bagi konsumen akhir (end user). "Sehingga pada akhirnya kenaikan sangat terasa berat," cetusnya.(IDNews.co.id/TN/ppp/bh/sya) |