Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Politisi PAN Siap Bongkar Mafia Anggaran DPR
Saturday 10 Dec 2011 00:19:14
 

Wa Ode Nurhayati (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati takkan gentar menghadapi proses yang akan dijalaninya nanti. Dirinya siap menghadapi pemeriksaan yang akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian ditegaskan Wa Ode Nurhayati yang dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (9/12). Dirinya pun siap memberikan keterangan serta informasi penting mengenai mekanisme serta permainan anggaran yang berlangsung di Banggar DPR.

"Saya siap (hadapi kasus ini). Tidak apa-apa, tak masalah kalau saya ditetapkan sebagai tersangka asal sesuai prosedur. Saya akan jelaskan kepada KPK dan publik bagaimana situasi yang sebenarnya. Publik pasti menilai mana yang baik dan tidak,” jelas dia.

Nurhayati menyatakan bahwa dirinya tidak terkejut dengan penetapan ini. Alasannya, saat dirinya melaporkan sebuah kasus ke Badan Kehormatan (BK) DPR, ia pernah mendapat ancaman dari anggota Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir.

“Saat itu, kasus yang saya laporkan ke BK, sama sekali tidak terkait kasus mafia anggaran di DPR. Ternyata ancaman ini terbukti. Padahal saya pro aktif melapor ke BK DPR RI. Saya sudah dikasih warning, tapi tidak masalah bila proses penetapan saya sebagai tersangka asal sesuai prosedur," imbuh tegar.

Penetapan Wa Ode Nurhayati disesalkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali I Wayan Sudirta. Tapi dengan penetapan Wa Ode Nurhayati ini, KPK dapat membongkar praktik permainan anggaran yang diduga melibatkan sejumlah anggota Banggar DPR.

“Wa Ode itu harus dijadikan sebagai pintu masuk KPK untuk membongkar kasus yang lebih besar yang melibatkan banyak orang banggar DPR. Seharusnya, KPK menjadikan Wa Ode sebagai saksi kunci dalam membongkar kasus mafia anggaran di DPR. Saya yakin pasti Wa Ode akan membantu KPK membongkar kasus ini,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan politisi PAN ini sebagai tersangka. Wa Ode diduga menerima hadiah (gratifikasi). Namun, belum diketahui nilai hadian yang diterimanya itu. Atas dugaan perbuatannya itu, penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a dan b subsider pasal 2 ayat (5) jo pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

KPK sebelumnya diketahui telah mencekal Wa Ode Nurhayati pada Rabu (7/12) lalu. Tak hanya dia, tiga orang lainnya juga telah dicekal. Satu dari mereka adalah seorang staf Wa Ode dan dua lainnya adalah pihak swasta. Masing-masing dari mereka, yakni Sefa Yulanda, Fad Arafiq dan Aris Surahman Manab.

Seperti diketahui, KPK telah menerima laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya 21 transaksi mencurigakan yang melibatkan sejumlah anggota Banggar DPR. Laporan hasil analisa tersebut dipelajari KPK. Diduga masih ada ratusan transaksi mencurigakan terkait aliran dana yang diterima sejumlah pihak.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2