JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum ternyata pernah meminta bantuan anggota Komisi II DPR RI Ignatius Mulyono untuk membebaskan tanah Hambalang. Hal ini terkait dengan rencana proyek pembangunan stadion olah raga terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Saya (pernah) dimintai tolong oleh Pak Anas, tanyakan soal tanah Menpora di Hambalang, kok tidak selesai-selesai," kata Ignatius Mulyono, usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Hambalang kepada wartawan gedung Komisi pemberanasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/3).
Menurut politisi Partai Demokrat ini, dirinya sama sekali tidak tahu soal permainan di balik pembebasan tanah itu. Begitu pula belakangan diketahui bahwa status tanah Hambalang bermasalah. Dirinya hanya pernah dimintai tolong oleh Anas untuk mengurus sertifikat tanah tersebut.
Keterlibatan dirinya dalam pembebebasan tanah tersebut, bermula saat dia rapat di Komisi II DPR. Kemudian, dirinya dipanggil Anas untuk betemu di ruang kerja Anas. Permintaan untuk mengurus sertifikat tanah tersebut, lanjut dia, tidak dapat ditolak. Alasannya, saat itu Anas menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. "Tapi tidak tahu (soal dana) itu," tegasnya.
Dituturkan Ignatius, pertemuan itu sendiri terjadi pada awal Mei 2010. Anas meminta dirinya untuk memuluskan persoalan tanah Hambalang yang macet di Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Komisi II DPR memang mitra kerjanya dengan BPN. Saya jawab iya. Tolong tanyakan tanah (Hambalang kepada) Menpora, karena belum selesai-selesai," imbuh dia.
Usai pertemuan dengan Anas, lanjut Ignatius, dirinya langsung menghubungi Kepala BPN Joyo Wijoyo. Tapi, Joyo tidak menjawab panggilan telepon Ignatius. Ia pun menghubungi Sestama (Sekretaris Utama) BPN, Managam. Melalui hubungan telepon itulah Ignatius mengaku menanyakan soal status sertifikat tanah itu. Kepada dirinya, Managam mengatakan bahwa tanah Hambalang sedang diproses.
Tiga minggu kemudian, Ignatius mengaku dihubungi Managam. "Pak Managam bilang bahwa suratnya sudah selesai. Tapi sudah ada orang Menpora dan DPP Demokrat yang mau ambil. Saya menghubungi Pak Managam, karena surat tersebut diserahkan kepada saya. Setelah itu, saya akan serahkan kepada Pak Anas di ruangannya," papar dia.
Sowan
Sementara itu, Sekretaris nonaktif Menpora Wafi Muharrah yang juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, menyebutkan bahwa pihak PT Adhi Karya pernah melakukan mendatangi alias sowan kepada dirinya. Hal itu dilakukan perusahaan itu, sebelum pelaksanaan proyek pembangunan Hambalang tersebut.
"Ya (pihak PT Adhi Karya) pernah ketemu (saya) di kantor (Kemenpora). Tapi saya tidak pernah bertemu Mahfud Suroso. Bertemu pihak Adhi Karya pernah kalau di kantor," jelas dia, usai menjalani pemeriksaan selama Sembilan jam tersebut.
Ketika ditanya mengenai Ignatius Mulyono, Wafid mengaku, tidak mengenal anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu. “(Pemeriksaan saya) hanya mengenai sertifikat Hambalang, itu saja. Saya tidak pernah bertemu Mahfud (Suroso)," papar terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games ini.
Sedangkan mengenai perintah dari Menpora Andi Mallarangeng kepada dirinya bersama Ignatius Mulyono, Wafid justru mempertanyakan balik. Alasannya, selama menjabat sebagai Sesmenpora dirinya tidak pernah mendapatkan perintah khusus dari Andi untuk mengurusi proyek tersebut. "Siapa yang merintah saya? Menpora? Tidak ada. Saya juga tidak kenal Pak Ignatius," ujarnya.
Dalam kasus yang masih tahap penyelidikan ini, KPK sudah memanggil kurang lebih 40 saksi. Namun, KPK belum berencana untuk memanggil Anas Urbaningrum. Mahfud Suroso sendiri sudah dimintai keterangannya. Pemeriksananya dilakukan pada pekan lalu dan luput dari liputan wartawan.(dbs/spr)
|