Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Saan Mustopa
Politisi Demokrat: PPATK Jangan Hanya Merilis, Tapi Laporkan Ke KPK
Saturday 05 Jan 2013 17:07:43
 

Poltisi Demokrat, Saan Mustopa.(Foto: BeritaHUKUm.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Politisi partai Demokrat, Saan Mustopa menantang PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melaporkan hasil temuannya mengenai rekening gendut anggota DPR RI. Jika hanya merilis temuan bahwa adanya rekening gendut, tidak akan ada gunanya jika tidak dilaporkan ke penegak hukum. Untuk itu, ia meminta pada PPATK agar segera melapor temuan-temuan itu.

Jika sudah dilaporkan, katanya, maka semuanya akan jelas, siapa saja yang benar-benar terlibat dugaan korupsi. "Ya, sebaiknya jika memang PPATK menemukan kecurigaan-kecurigaan, daripada melansir lebih baik disampaikan saja kepada penegak hukum, langsung kepada KPK," kata Saan, Sabtu (5/1).

Jika tidak begitu, tambahnya, maka tidak bisa dibuktikan mana yang rekening anggota DPR RI yang didapat dari hasil penyelewengan dan mana yang tidak. Sebab, Saan mengakui, banyak anggota DPR RI sebelum menjabat wakil rakyat, rekeningnya sudah gendut. "Sebelum jadi anggota DPR, mereka (anggora DPR) banyak yang sudah mempunyai rekening gendut. Jadi belum tentu rekening gendut itu didapat dari hasil korupsi," terangnya.

"Kalau dilaporkan ke kepolisian, ke KPK, kejaksaan, kan biar penemuan PPATK menjadi lebih bermanfaat, aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti temuan itu, kalau temuan itu sekadar wacana itu tidak memperbaiki," ujarnya.

Temuan PPATK itu, masih kata Saan, menjadi catatan penting buat partai dan buat fraksi agar ini menjadi bahan evaluasi. Sebab dengan begitu mana yang benar dan yang salah bisa diketahui publik. Sehingga publik tidak mengira-ngira. "Seperti itu tidak terjadi walaupun kita sebenarnya ingin bertanya kepada PPATK, metodologinya seperti apa, mekanismenya seperti apa, sehingga timbul 69,7 persen korup. Nah apa menjadi indikatornya, apakah seperti itu, itu penting," tegasnya.

Dari 560 anggota Dewan di Parlemen, PPATK menemukan sebanyak 42,71 persen di antaranya terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. "Penegak hukum pasti apa yang disampaikan mencurigakan oleh PPATK, apakah itu berbau korupsi atau tidak, yang bisa mengetahui kan penegak hukum misalnya ini KPK, KPK kan bisa menginvestigasi, apakah rekening ini dari uang halal atau haram, kan tidak semua yang ada di rekening gendut itu hasil korupsi, jadi jangan sampai memukul rata semua. Nah yang dapat mendalami tentunya yang bisa dalam hal ini penegak hukum," terang Saan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2