JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Hal ini menyusul diterimanya laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu.
“Kemungkinan (ada tersangka baru). Ada lah, tunggu saja," kata Busyro Muqqoddas kepada wartawan, usai menghadiri acara peluncuran bukunya berjudul 'Busyro Muqqoddas; Penyuara Nurani Keadilan' di gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Selasa (8/11).
Meski demikian, mantan Ketua KY itu enggan menjelaskan siapa oknum yang akan menjadi tersangka kasus yang melibatkan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa orang tersebut berasal dari partai politik. "Dari parpol pastinya. Bisa parpol biru, merah atau kuning sama saja," selorohnya sambil tersenyum.
Busyro menuturkan, saat ini fokus KPK tetap terhadap Nazaruddin. Untuk mengaitkan kasus tersebut dengan kasus lain, nantinya tergantung proses penyidikan yang akan diperdalam oleh tim penyidik KPK. Segala kemungkinan sangat mungkin terjadi, karena kasus tersebut masih terus dikembangkan pihaknya.
Sedangkan terkait berkas penyidikan terhadap tersangka Nazaruddin, kata Busyro, diharapkan pelimpahan berkasnya ke Pengadilan Tipikor dilakukan dalam pekan ini. Penentuan waktu tepatnya akan dinyatakan secara resin Rabu (9/11) besok.
Busyro pun memastikan bahwa Nazaruddin akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selain korupsi dan suap. Penggunaan aturan tersebut, karena didasarkan atas LHA PPATK tersebut. Dari laporan yang terdiri dari 18 berkas, terungkap adanya beberapa kasus lain yang berkaitan. “Kami akan terapkan (UU TPPU) itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Kepala PPATK Yunus Husein mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan 18 laporan hasil analisis terkait kasus proyek wisma atlet di Kemenpora. Sembilan laporan itu terkait perusahaan, selebihnya terkait transaksi individu. Laporan PPATK itu merupakan hasil analisis terhadap 160 transaksi mencurigakan.(dbs/spr)
|