Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Politisi Bakal Jadi Tersangka Baru Kasus Nazaruddin
Tuesday 08 Nov 2011 23:33:00
 

Ketua KPK Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Hal ini menyusul diterimanya laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu.

“Kemungkinan (ada tersangka baru). Ada lah, tunggu saja," kata Busyro Muqqoddas kepada wartawan, usai menghadiri acara peluncuran bukunya berjudul 'Busyro Muqqoddas; Penyuara Nurani Keadilan' di gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Selasa (8/11).

Meski demikian, mantan Ketua KY itu enggan menjelaskan siapa oknum yang akan menjadi tersangka kasus yang melibatkan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa orang tersebut berasal dari partai politik. "Dari parpol pastinya. Bisa parpol biru, merah atau kuning sama saja," selorohnya sambil tersenyum.

Busyro menuturkan, saat ini fokus KPK tetap terhadap Nazaruddin. Untuk mengaitkan kasus tersebut dengan kasus lain, nantinya tergantung proses penyidikan yang akan diperdalam oleh tim penyidik KPK. Segala kemungkinan sangat mungkin terjadi, karena kasus tersebut masih terus dikembangkan pihaknya.

Sedangkan terkait berkas penyidikan terhadap tersangka Nazaruddin, kata Busyro, diharapkan pelimpahan berkasnya ke Pengadilan Tipikor dilakukan dalam pekan ini. Penentuan waktu tepatnya akan dinyatakan secara resin Rabu (9/11) besok.

Busyro pun memastikan bahwa Nazaruddin akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selain korupsi dan suap. Penggunaan aturan tersebut, karena didasarkan atas LHA PPATK tersebut. Dari laporan yang terdiri dari 18 berkas, terungkap adanya beberapa kasus lain yang berkaitan. “Kami akan terapkan (UU TPPU) itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Kepala PPATK Yunus Husein mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan 18 laporan hasil analisis terkait kasus proyek wisma atlet di Kemenpora. Sembilan laporan itu terkait perusahaan, selebihnya terkait transaksi individu. Laporan PPATK itu merupakan hasil analisis terhadap 160 transaksi mencurigakan.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2