Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Bangladesh
Politikus Bangladesh Divonis 90 Tahun
Tuesday 16 Jul 2013 16:53:11
 

Mantan Presiden Partai Jamaat-e-Islami, Ghulam Azam.(Foto: Ist)
 
BANGLADESH, Berita HUKUM - Pengadilan kejahatan perang kemerdekaan Bangladesh menjatuhi hukuman penjara selama 90 tahun bagi seorang politikus Islam senior atas tuduhan kejahatan kemanusiaan. Ini memicu kekhawatiran akan memburuknya ketidakstabilan politik di negara itu.

Ghulam Azam, 91 tahun, dianggap sebagai tokoh Islam paling berpengaruh yang digiring ke pengadilan sejauh ini. Ia adalah mantan pemimpin partai Islam terbesar di Bangladesh, Jamaat-e-Islami. Pada Senin, Azam dinyatakan terbukti bersalah dalam seluruh tuduhan yang berjumlah 61 tuduhan, termasuk penghasutan, perencanaan, dan kegagalan mencegah kejahatan perang. Azam menyangkal semua tuduhan.

Puluhan ribu warga diperkirakan tewas dalam perang kemerdekaan Bangladesh tahun 1971, yang sebagian besar diduga dibunuh oleh milisi Islam. Kelompok Islam menolak kemerdekaan dan ingin Bangladesh tetap menjadi bagian dari Pakistan.

Zead Al-Malum, salah satu penuntut, menyebut putusan pengadilan setebal 243 halaman ini sebagai vonis yang bersejarah. “Meski Ghulam Azam tidak terlibat secara langsung selama perang, namun sebagai pemimpin Jamaat-e-Islami saat itu ia bertanggung jawab atas kejahatan besar yang dilakukan oleh milisi yang bekerja sama dengan tentara Pakistan,” ujarnya, seperti dilansir dari indo.wsj.com.

Tim pembela Azam keberatan dengan vonis ini. “Ini adalah putusan yang buruk,” ujar Abdur Razzaque, pengacara utama Azam. “Jaksa gagal membawa bukti satupun yang mengaitkan Ghulam Azam dengan kejahatan kemanusiaan. Kami akan mengajukan banding.”

Sebelum vonis dijatuhkan, Jamaat-e-Islami menyerukan demo besar-besaran di seluruh Bangladesh, Senin. Dari empat pemimpin dan mantan pemimpin partai tersebut yang digiring ke pengadilan, semuanya telah terbukti bersalah. Menurut polisi, dalam demo Senin, anggota Jamaat-e-Islami merusak mobil dan bentrok dengan polisi di berbagai pelosok Bangladesh. Setidaknya dua orang tewas dan belasan orang terluka akibat bentrok.

Tiga dari empat pemimpin Jamaat-e-Islami yang terbukti bersalah itu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh, yang diatur berdasarkan hukum dalam negeri. Demo dan bentrok di Bangladesh menentang vonis-vonis itu telah menewaskan setidaknya seratus orang sejak Januari, saat vonis pertama bagi pemimpin partai dijatuhkan. Polisi mengaku harus bertindak untuk mempertahankan hukum dan ketertiban.

Kesepuluh orang yang dituntut oleh pasal kejahatan perang adalah politikus oposisi, delapan dari Jamaat-e-Islami. Partai Islam itu dan sekutunya, oposisi utama Partai Nasional Bangladesh, menganggap Perdana Menteri Sheikh Hasina memanfaatkan pengadilan untuk menjatuhkan lawan politiknya. Pemerintah telah menyangkal tudingan ini.

Bangladesh menyatakan kemerdekaan dari Pakistan pada 1971. Ini diikuti oleh perang berdarah selama sembilan bulan antara pejuang Bengal asli Bangladesh dengan militer Pakistan. Perang usai setelah intervensi tentara India memaksa Pakistan menyerah.

PM Hasina, putri tokoh politik masa perang, Sheik Mujibur Rahman, mendirikan Pengadilan Kejahatan Internasional pada 2009 guna menyelidiki kejahatan perang dan menghentikan perdebatan. Namun sejauh ini pengadilan perang justru memperparah perpecahan di Bangladesh. Banyak warga kota kelas menengah yang sekuler mendukung hukuman berat bagi penjahat perang. Sementara itu partai-partai Islam, yang didukung warga desa, menganggap pengadilan ini rekayasa semata.

Azam, mantan dosen universitas, bergabung dengan Jamaat-e-Islami pada 1954 dan diangkat menjadi presiden partai pada 1967. Dalam perang 1971, ia menolak seruan kemerdekaan untuk Pakistan Timur (nama Bangladesh saat itu) dan menganggapnya konspirasi India untuk memecah-belah Pakistan. Ia dituding membentuk milisi Islam yang bekerja sama dengan tentara Pakistan untuk meneror warga Bengali.(iwc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2