Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
LAKI P 45
Polisi yang Terlibat Pungli Jangan Dibuang di Papua
Saturday 03 May 2014 20:26:27
 

Ketua DPD Laskar Anti korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) Dr Elisabet.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Buntut pencopotan jajaran Dirlantas Polda Metro Jaya dan jajaran Dirlantas Polda Jawa Timur, dimana sebagian besar mereka para Pamen di mutasi ke Polda-Polda di Indonesia bagian Timur, bahkan ada dua Pamen yang dimutasi ke Polda Papua, yakni AKBP Ade Safri Simanjuntak Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim dimutasikan sebagai Pamen Polda Papua, dan Kompol Adi Benny Cahyono Kasi Subdit Regident Ditlantas yang juga dimutasikan sebagai Pamen di Polda Papua.

Penempatan dua Pamen ini dari Mabes Polri ke Polda Papua mendapat protes keras dari Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P 45) Papua Barat, Dr Elisabet, menurutnya jika aparat polisi yang sudah dicopot dan terlibat pungli jangan lagi dibuang ke Papua, (LAKI P 45) hadir di Papua untuk membantu Polri dalam memberantas korupsi.

"Yang terlibat pungli di pusat, jangan lagi dibuang ke Papua, nanti Papua makin hancur, dan korupsi tambah besar lagi Papua, kami tak lagi mendapatkan haq kami di Papua, jangan lagi kami dibodohi," ujar Dr Elisabet di Jakarta Timur, Sabtu, (3/5).

Menurutnya, masyarakat Papua juga perlu hidup layak, sebagai seorang anak Papua dan wanita Papua, sehingga harus ada orang-orang benar dan jujur yang dikirim ke Papua, kami membutuhkan hak kami, walau kami ada dibagian ujung timur Indonesia.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Drs Sutarman sempat menjelaskan sedikit soal operasi tangkap tangan oleh Paminal yang terjadi di jajaran Dirlantas Polda Metro dan Polda Jatim. Namun Jenderal Sutarman memberikan sedikit petunjuk bahwa, kasus tersebut berkaitan dengan pungutan liar, serta melakukan mutasi besar-besaran di jajaran Dirlantas.

"Enggak ada yang terjadi kita kan sudah perintahkan tidak ada pungutan di luar ketentuan. Kalau masih ada ya kita tangkap, kita ganti semua. Ya gitu saja," jelas Sutarman kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/5).

Kapolri mengancam jika kejadian di Polda Metro dan Polda Jatim itu terulang dia tidak segan mencopot oknum tersebut. Bahkan pemecatan bisa saja sampai ke petinggi Polri.

"Yang harus tanggung jawab kalau masih ada pungutan di luar, ya itu pejabatnya mulai dari kasubditnya mungkin ke kabagnya mungkin, dan sesdipnya sampai dengan dirnya harus dimintai tanggung jawab," tegasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2