Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kasus Tanah
Polisi dan Kejaksaan Eksekusi Nelayan Kecil Pulau Pari
2017-02-10 06:57:43
 

Ilustrasi. Save Pulau Pari di Medsos.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Eksekusi dilakukan oleh Polisi dan Jaksa dari Pengadilan Jakarta Utara kepada nelayan kecil Pulau Pari Edi Priadi (65) pada selasa, 7 februari 2017 pukul 10.20 WIB, Edi Priadi harus mendekam di penjara atas laporan PT Bumi Raya dengan pasal 167 KUHP atas tuduhan memasuki secara paksa pekarangan perusahaan tanpa izin.

Tetapi FAKTANYA Edi Priadi telah menempati tanah dan rumahnya sejak sejak tahun 1999 sedangkan perusahaan mengklaim tanah yang ditempati Edi Priadi milik perusahaan atas sertifikat Hak Guna Bangunan yang terbit pada tahun 2015.

Menurut Raden Elang Yayan (LBH Rakyat Banten /kuasa hukum Edi Priyadi) putusan no 257 PID/2016/PT DKI Jakarta yang dikeluarkan pengadilan Tinggi Jakarta Utara mengada ada dan SESAT FIKIR dikarenakan faktanya edi priadi sejak tahun 1999 menempati tanah dan mendirikan rumah sedangkan sertifkat yang terbit di tahun 2015 digunakan untuk mempidanakan edi priadi dengan Pasal 167 KUHP. proses penangkapan yang berlebihan dilakukan pihak kejaksaan dengan membawa banyak polisi.

Menurut zulpriadi, (Koordinator Koalisi Selamatkan Pulau Pari )penangkapan Edi priadi merupakan salah satu usaha perusahaan untuk memuluskan upaya privatisasi dan penguasaan pulau pari, merampas ruang hidup, merenggut sumber penghidupan, mengambil alih tanah yang ditempati masyarakat yang telah mendiami Pulau Pari lebih dari 6 generasi. Berpotensi menggusur 328 Kepala keluarga/1200 jiwa masyarakat yang mendiami Pulau Pari, hal ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang telah diatur oleh Undang undang.

Kasus ini berawal atas klaim penguasaan 90 % tanah di pulau milik PT. Bumi Raya. perusahaan dengan master plan nya berencana membangun pulau pari dengan resort dan hotel yang akan menjadi tujuan pariwisata. Kegiatan perusahaan ini mendapat penolakan oleh masyarakat yang telah lebih dulu mendiami pulau, ancaman, intimidasi dan kriminalisasi dilakukan perusahaan untuk menekan warga pulau pari.

Kriminalisasi yang dialami bpk Edi Priyadi merupakan pintu masuk arogansi Koorporasi yang berupaya melakukan perampasan lahan hidup penduduk pulau pari. Bukan tidak mungkin sejarah penduduk kepulauan sebagai inti dari roda perababan Negara Kepulauan Republik Indonesia hanya menjadi penonton yang terus tersingkir dan musnah ditelan keserakahan oleh korporasi !.

Demikian, siara pers dari Koalisi Selamatkan Pulau Pari sebagaimana yang dilansir situs walhi.or.id pada, Selasa (7/2). Koalisi Selamatkan Pulau Pari (LBH Rakyat Banten, FPPP, WALHI Jakarta, PBHI, KontraS, Solidaritas Perempuan, KPI).(wlh/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2