Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pembunuhan
Polisi akan Membongkar Makam Abi Korban Persekusi Vape Guna Otopsi
2017-09-11 13:00:11
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - BeritaHUKUM - Rencananya besok (12 September 2017), Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan membongkar makam untuk melakukan otopsi terhadap jasad Abi Qowi Suparto (22), korban pengeroyokan atau persekusi oleh pegawai toko Rumah Tua Vape di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 29 Agustus 2017 lalu. Qowi dikeroyok hingga meninggal dunia setelah dituduh mencuri satu set paket vape atau rokok elektronik senilai Rp 1,6 juta.

"Kami akan laksanakan otopsi, akan bongkar makam korban untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Alfinta di Polda Metro Jaya, Senin (11/9).

Nico menjelaskan pembongkaran makam hingga proses otopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian Qowi. Adapun berdasarkan keterangan sementara dari lima tersangka yang telah diamankan, Qowi tewas usai dipukul dengan tiang besi dan tangan kosong saat diinterogasi mengenai dugaan pencurian vape di toko Rumah Tua Vape.

Menurut Nico, hingga kini masih terdapat beberapa orang yang diduga terlibat aksi pengeroyokan itu. "Sekarang ada dua tersangka lain masih DPO," tegasnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kasus pengeroyokan itu. Barang bukti ponsel dan tab untuk komunikasi, besi untuk memukul korban, dan print out postingan di Instagram.

Mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2