Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Car Free Day
Polisi akan Bubarkan Jika di Area Car Free Day Ada Kegiatan Politik dan SARA
2018-05-05 17:18:38
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Sabtu (5/5).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pihak Polda Metro Jaya menegaskan akan membubarkan massa atau elemen masyarakat yang menggelar kegiatan politik di area Car Free Day (CFD). Karena dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12/2016 menegaskan bahwa area CFD hanya boleh digunakan untuk kegiatan seni budaya, lingkungan hidup dan olahraga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, jadi berkaitan dengan itu, kegiatan CFD hanya untuk kegiatan seni budaya, lingkungan hidup dan olahraga.

"Tidak diperbolehkan untuk kegiatan politik dan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan), jika masih ada yang melanggar kami akan bubarkan," tegas Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu (5/5).

Argo menyampaikan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dan meminta untuk semua kelompok, semua golongan, semua komunitas yang menggunakan CFD tidak diperbolehkan berkegiatan politik.

"Kami sepakat untuk menegakkan aturan ini dengan pemerintah daerah. Seandainya nanti ada yang melakukannya (kegiatan politik di area CFD-red) akan kita lakukan tindakan tegas, kita bubarkan di situ bersama-sama dengan Pemda," tuturnya.

Argo pun menegaskan, akan mem-back-up penuh dengan kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

"Kami berharap kegiatan CFD bisa dimanfaatkan sesuai aturan gubernur dan masyarakat bisa memanfaatkan dengan baik," tutupnya.

Seperti diketahui, Deklarasi Akbar Relawan Nasional #2019GantiPresiden akan digelar pada Minggu (6/5/18). Kegiatan deklarasi tersebut dekat dengan area CFD, tepatnya di Taman Pandang Istana di Kawasan Monas, Jakarta Pusat.(bh/as)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2