Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Pembunuhan
Polisi Thailand Tangkap Buron Pembunuh Pengusaha Asal Indonesia
Wednesday 03 Apr 2013 00:40:34
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
BANGKOK, Berita HUKUM - Interpol yang bekerjasama dengan interpol berhasil menangkap buronan dari Indonesia. Si buron bernama Budiman ini merupakan pembunuh pengusaha warnet, yang melakukan aksinya pada Maret 2013 lalu.

Seperti dikutip dari BangkokPost.com, penangkapan itu dilakukan pada Selasa (2/3) waktu setempat. Penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian imigrasi Thailand.

Petugas polisi imigrasi Thailand, Kolonel Chartchai Eimsaeng mengatakan Mulyadi ditangkap di bandara Bangkok. Budiman tengah berusaha untuk menyeberang ke Vietnam.

"Akan segera dideportasikan ke Indonesia," kata Chartchai.

Budiman menjadi buron kepolisian Indonesia, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan William Lim, seorang pengusaha pada Maret 2012 lalu. Polisi menetapkan empat tersangka, tiga di antaranya yakni Alex, Robi dan Mario telah diamankan pada Agustus 2012 silam.

Pihak kepolisian Indonesia sebelumnya menuturkan, keempat pelaku mengaku diperintahkan oleh orang Jepang untuk menagih utang kepada William. Mereka ditawarkan upah sampai Rp 150 juta jika berhasil menagih utang itu.

Korban dan pelaku kemudian sepakat untuk bertemu membicarakan soal utang di warnet milik Mulyadi di kawasan Taman Sari, Mangga Besar, Jakarta Barat. Di dalam pertemuan itu, William mengaku belum bisa membayar utangnya.

Para pelaku yakni Mario, Alex, Robi, dan Mulyadi kemudian marah. Mario mulai memiting leher korban dari belakang sambil dijatuhkan ke lantai. Tersangka Alex kemudian memegang tangan korban agar tidak melawan. Mulyadi juga memasangkan tali tambang dan borgol untuk mengikat tangan dan kaki korban.

Oleh Roby, korban sempat dipukul pakai paralon. Namun, korban masih memberontak. Pukulan martil Robi sebanyak tiga kali akhirnya menghentikan perlawanan William. William tewas di lantai 4 Warnet Granat. Di lokasi itu, polisi menemukan banyak bekas darah yang sudah mengering.

Setelah korban tewas, para pelaku sepakat untuk membuang jasad korban di Kali Sekretaris, Kebon Jeruk. Namun sebelum dibuang, jasad korban dimasukkan ke dalam kantong yang dibeli di toko perkakas, Ace Hardware.(bpc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2