JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam laporan PT Allianz Life Indonesia. Kelima orang tersebut diduga merupakan nasabah dari PT Allianz Life Indonesia.
"Iya betul, untuk laporan itu penyidik telah dinaikan jadi penyidikan dan periksa beberapa orang saksi, kita tetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (16/3).
Dalam penetapan tersangka itu, polisi mencium adanya dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi yang dilaporkan PT Allianz Life Indonesia.
"Ada nasabah yang klaim asuransi dan setelah diteliti banyak KTP nya yang tidak sesuai, artinya foto dan nama berbeda ini masih kita dalami. Yang klaim tiap bulan itu orang-orangnya itu-itu aja," katanya
Sementara itu, Argo menjelaskan, sedang mencari lima orang tersebut.
"Masih dalam pencarian karena tidak ada di tempat," pungkasnya.
Sebelumnya, PT Asuransi Allianz Life Indonesia melaporkan beberapa orang nasabahnya atas dugaan pemalsuan dalam klaim asuransi. Atas hal ini, Allianz mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
"Saya belum cek, tetapi kerugiannya di atas lima ratus juta," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta, Kamis (9/11).
Tidak hanya materil, menurut Nico, Allianz juga mengalami kerugian immateril. Atas pelaporan nasabah di Polda Metro Jaya, Allianz merasa tercemarkan nama baiknya.(bh/as) |