Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penganiayaan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
2024-05-10 14:56:30
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam kasus taruna tingkat satu STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) Jakarta bernama Putu Satria Ananta (19) yang meninggal dunia akibat dianiaya oleh kakak kelas alias seniornya. Keempat tersangka itu merupakan taruna tingkat dua STIP Jakarta yakni berinisial TRS, AK, WJP dan FA.

Diberitakan sebelumnya dalam pemeriksaan awal, penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan taruna tingkat dua STIP Jakarta berinisial TRS sebagai tersangka utama kasus penganiayaan yang berujung kematian taruna tingkat satu STIP Jakarta, pada Sabtu (4/5).

Tak hanya menetapkan TRS, kemudian penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Alhasil, 3 taruna tingkat dua STIP Jakarta ditetapkan sebagai tersangka baru karena dianggap turut terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa adik kelas.

"Tiga tersangka baru yakni AK, WJP dan FA, yang ditetapkan dalam kasus ini usai dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, di Jakarta, Rabu malam (8/5/2024).

Dijelaskan Gideon, ketiga pelaku disimpulkan terlibat dalam kekerasan eksesif yang dilakukan tersangka utama TRS terhadap korban, juniornya.

"Ketiganya turut serta dalam melancarkan aksi pidana ini terjadi," terangnya.

Menurut Gideon, adapun peran tersangka FA berperan memanggil korban (juniornya) turun dari lantai tiga ke lantai dua.

"Woii (seruan) tingkat satu yang memakai PDU sini...!," ucap Gidion menirukan tersangka.

Selain itu, lanjutnya, tersangka FA berperan sebagai pengawas ketika pelaku TRS melakukan kekerasan dan hal ini terbukti dari bukti kamera pengawas dan keterangan sejumlah saksi.

Kemudian tersangka WJP berperan saat proses kekerasan terjadi pada korban dengan mengucapkan jangan malu-malu ini junior kasih paham.

"Dan ketika korban dipukul, tersangka ini mengatakan bagus tidak badrest atau masih kuat," beber Gideon menyebutkan kata-kata para tersangka yang dipakai saat melakukan penganiayaan.

Kemudian untuk tersangka ketiga KAK berperan menunjuk kepada korban saat dilakukan kekerasan.

"Pelaku ini juga mengucapkan kata, adik gua ini mayoret terpercaya," lanjutnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 338 Subsider 351 ayat (3) Junto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto

 

ads2

  Berita Terkini
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2