Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perampokan
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Rekayasa Perampokan Truk Kontainer senilai Rp1,9 Milliar
2017-03-16 07:54:07
 

Tampak barang bukti uang dan hanphone milik pelaku.(Foto: Istimewa)
 
JAWA TENGAH, Berita HUKUM - Polres Rembang, Jawa Tengah, menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus rekayasa perampokan truk kontainer bermuatan barang senilai Rp1,9 milliar. Selain sopir berinisial TIG, dua tersangka baru itu adalah BU (28) dan MT (38).

Keduanya ditangkap saat terlibat kecelakaan lalu-lintas menggunakan barang bukti rekayasa perampokan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Rembang, Jawa Tengah, muatan truk yang senilai Rp1,9 milliar hanya dijual oleh kawanan pelaku sebesar Rp.266.350.000,-.

Muatan truk tersebut dijual oleh kawanan pelaku kepada seorang penadah di Kota Semarang. Selain itu, dari pendalaman yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Rembang, muatan truk yang dijual terdiri dari kuningan, tembaga dan aluminimum.

Kapolres Rembang, AKBP Sugiarto SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka SH mengatakan, tersangka BU sudah dijemput dan saat ini sudah berada di Polres Rembang untuk pengembangan kasus. Sedangkan tersangka MT masih berada di Sat Lantas Polres Nganjuk karena sedang menjalani penyidikan kasus kecelakaan lalu-lintas.

Sejumlah barang bukti yang sudah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Rembang antara lain adalah truk kontainer L 9599 UF, uang tunai hasil penjualan muatan truk sebesar Rp.266.350.000,-, beberapa barang terkait seperti lakban untuk mengikat sopir.

Seperti diberitakan sebelumnya, rekayasa perampokan atas truk kontainer bermuatan kuningan, tembaga dan aluminimum di Jalan Pantura Rembang, pada Minggu (5/3) lalu berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Rembang.

Modus operandinya adalah sopir yang berinisial TIG (30) berpura-pura dibius dan dirampok oleh pelaku lainnya. Sopir kemudian sengaja digeletakan di Jalan Tireman - Pamotan agar disangka menjadi korban perampokan. Oleh warga, Sopir ditemukan dalam kondisi terlakban mulut dan matanya serta kaki dan kedua tangganya.

Selanjutnya, pelaku sopir mengabari pemilik barang bernama Agus Indrawan (50), warga Ngagel Jaya Selatan, Kelurahan Pucangsewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Kepada pemilik barang sopir mengaku telah menjadi korban perampokan.(rm/PolresRembang/tribratanews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Perampokan
 
  3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
  Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
  Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2