JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial SPT dan SP (residivis), terkait kasus narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini, Polisi terpaksa menembak mati SP karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi terkait adanya transaksi narkoba di sekitar Apartemen Grand Bay Pluit, Jakarta Utara. Berbekal informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan.
"Pada Minggu (12/1) petugas mengamankan SP dan SPT di lobi Tower B Apartemen Grand Bay, Pluit. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti satu kardus berisi 4 plastik berisi 2 kilogram lebih sabu," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/1).
Dari informasi tersangka SP, barang haram tersebut milik seseorang yang biasa dipanggil Si Bos. Saat ini yang bersangkutan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada Senin (13/1), kata Yusri, SP mengaku akan bertemu Si Bos di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Namun setelah diintai seharian, yang bersangkutan tidak kunjung muncul.
"Kemudian SP kembali berjanji akan bertemu Si Bos pada keesokan harinya, Selasa (14/1). SP mengajukan permintaan agar tangan jangan diborgol supaya orang tidak curiga," jelasnya.
Namun, sambung Yusri, saat tersangka turun dari mobil, tiba-tiba melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga terpaksa petugas melakukan tembakan peringatan.
"Tetapi tersangka tetap melakukan perlawanan, selanjutnya untuk menjaga keselamatan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Saat di perjalanan ke RS Polri Kramat Jati SP tewas," terangnya.
Sementara SPT akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subdider pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(bh/amp) |