Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Kopi Bersianida
Polisi Telusuri Penuduh Rangga Terima 140 Juta Kasus Jessica
2016-07-30 05:47:08
 

Rangga Dwi Saputro saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya siap membantu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait sidang kasus kopi beracun Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier. Dimana Barista Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputro, dituduh menerima uang Rp 140 juta untuk membunuh korban Wayan Mirna Salihin, jika memang dibutuhkan dalam persidangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Krishna Murti menyampaikan terkait tudingan kalau Rangga menerima uang Rp140 juta dari suami korban Arief Soemarko untuk melakukan pembunuhan.

"Tidak seperti itu. Jadi yang dimaksud bukan berita acara. Ada dalam berkas. Berkas perkara itu beda dengan berita acara. Dalam berkas itu ada laporan psikiater. Psikiater itu menerima curhatannya Rangga bahwa, ada oknum wartawan datang ke dia. Dia dituduh menerima duit Rp 140 juta dari Arief," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7).

Lanjut Krishna, hasil interview kejiwaan Rangga dengan psikiater itu, kemudian dimasukan ke dalam berkas perkara.

"Nah, itu sama pengacara seolah-olah malah dia (Rangga) dituduh. Jadi itu hanya curhatannya (kepada psikiater). Sekarang pertanyaannya, siapa yang bertanya ke dia? Nanti kita tanya Rangga," katanya.

Menyoal apakah polisi akan menelusuri siapa orang yang menuduh Rangga, Krishna menegaskan, kalau persidangan membutuhkan untuk menghadirkan orang itu, Polisi akan mencarinya.

"Sesuai kebutuhan sidang ya. Kalau kebutuhan sidang dihadirkan orang itu untuk klarifikasi ya. Sesuai kebutuhan sidang, kami mem-backup sepenuhnya kebutuhan sidang atas permintaan hakim atau sidang. Dicari nanti orangnya yang tuduh-tuduh itu," jelasnya.(bh/as)






 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2