Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Tangkap WN Iran Penyelundup Shabu
Tuesday 19 Jul 2011 00:21
 

 
JAKARTA-Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga warga berkebangsaan Iran di sebuah hotel di bilangan . Para tersangka berinisial MA, MDZ, dan SK. Ketiganya ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Jumat (8/7) lalu. Dari tangan mereka, polisi menyita satu kilogram shabu yang bernilai Rp 1,5 Milyar.

Ketiganya terbukti menjadi pembuat sekaligus bandar narkoba di Indonesia. Para pelaku diduga merupakan jaringan narkoba internasional. "Menurut tersangka, mereka membuat sendiri barangnya di Teheran, Iran. Tersangka MA adalah ahli kimianya. Kemudian shabu dibawa ke Indonesia melalui pesawat sampai ke bandara Soekarno-Hatta," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Nugroho Aji Wijayanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7).

Modus operandi yang dilakukan mereka, pelaku membungkus satu kilogram shabu dengan kapsul plastik tipas menjadi 159 bungkus kapsul. Kemudian tersangka MA dan MDZ menelan paket shabu dalam kapsul plastik tersebut, sehingga shabu disembunyikan di dalam perut mereka.

Tersangka MA menelan 80 kantong, MDZ 79 kantong. Setelah dianggap aman untuk menyelundupkan shabu, mereka kemudian melenggang ke Indonesia dengan menggunakan pesawat dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta. Keduanya lolos dari alat pengintai yang terpasang di bandara dan menuju hotel tempat mereka ditangkap.

Menurut Nugroho, kasus ini bukan kali pertama tiga Warga Iran tersebut menyelundupkan shabu ke Indonesia. Begitu licin mereka, penyelundupan pertama pun tidak mampu tercium Polisi dan petugas bandara. "Mereka Sudah dua kali membawa shabu ke Indonesia. yang pertama lolos, yang aksi kedua dibuntuti dari bandara, mereka menggunakan taksi, di hotel mereka mengeluarkan shabu itu, saat sedang mengeluarkan narkoba lalu tertangkap polisi," ungkap Nugroho.

Ketiga pelaku pun langsung diringkus bersama barang buktinya satu kilogram shabu. Terbongkarnya jaringan narkoba Iran tersebut merupakan hasil dari pengintaiaan polisi selama tiga bulan. Barang haram itu, mereka edarkan sendiri.

Polisi masih mendalami para tersangka untuk menelusuri peredaran narkotika serta jaringan Iran ini. Kini, ketiga tersangka diamankan dalam Rutan Narkotika Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.(irw)




 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2