JAKARTA-Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga warga berkebangsaan Iran di sebuah hotel di bilangan . Para tersangka berinisial MA, MDZ, dan SK. Ketiganya ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Jumat (8/7) lalu. Dari tangan mereka, polisi menyita satu kilogram shabu yang bernilai Rp 1,5 Milyar.
Ketiganya terbukti menjadi pembuat sekaligus bandar narkoba di Indonesia. Para pelaku diduga merupakan jaringan narkoba internasional. "Menurut tersangka, mereka membuat sendiri barangnya di Teheran, Iran. Tersangka MA adalah ahli kimianya. Kemudian shabu dibawa ke Indonesia melalui pesawat sampai ke bandara Soekarno-Hatta," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Nugroho Aji Wijayanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7).
Modus operandi yang dilakukan mereka, pelaku membungkus satu kilogram shabu dengan kapsul plastik tipas menjadi 159 bungkus kapsul. Kemudian tersangka MA dan MDZ menelan paket shabu dalam kapsul plastik tersebut, sehingga shabu disembunyikan di dalam perut mereka.
Tersangka MA menelan 80 kantong, MDZ 79 kantong. Setelah dianggap aman untuk menyelundupkan shabu, mereka kemudian melenggang ke Indonesia dengan menggunakan pesawat dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta. Keduanya lolos dari alat pengintai yang terpasang di bandara dan menuju hotel tempat mereka ditangkap.
Menurut Nugroho, kasus ini bukan kali pertama tiga Warga Iran tersebut menyelundupkan shabu ke Indonesia. Begitu licin mereka, penyelundupan pertama pun tidak mampu tercium Polisi dan petugas bandara. "Mereka Sudah dua kali membawa shabu ke Indonesia. yang pertama lolos, yang aksi kedua dibuntuti dari bandara, mereka menggunakan taksi, di hotel mereka mengeluarkan shabu itu, saat sedang mengeluarkan narkoba lalu tertangkap polisi," ungkap Nugroho.
Ketiga pelaku pun langsung diringkus bersama barang buktinya satu kilogram shabu. Terbongkarnya jaringan narkoba Iran tersebut merupakan hasil dari pengintaiaan polisi selama tiga bulan. Barang haram itu, mereka edarkan sendiri.
Polisi masih mendalami para tersangka untuk menelusuri peredaran narkotika serta jaringan Iran ini. Kini, ketiga tersangka diamankan dalam Rutan Narkotika Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.(irw)
|