JAKARTA, Berita HUKUM - Tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kendaraan roda dua dan empat berbagai merk ke Dili, Timor Leste dari Jakarta yang telah berlangsung lima kalinya sejak tahun 2010.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Moechgiyarto mengatakan kasus ini terungkap setelah Polri bekerjasama dengan Kepolisian Timor Leste yang mencurigai adanya kendaraan asal Indonesia berada di negara Timor Leste.
"Ini yang kelima kalinya," kata Irjen Pol Moechgiyarto, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (28/3).
Modus pelaku yaitu membeli motor leasing dari nasabah yang menunggak cicilan. "Bukan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) hasil leasing dari seorang yang membeli belum lunas," jelas Kapolda Moechgiyarto.
Menurut Irjen Pol Moechgiyarto, kasus tersebut terungkap setelah penyidik menangkap tersangka Maryanto alias Gali di kawasan Seragen, Jawa Tengah. Kasus ini terungkap setelah adanya kerjasama dengan Kepolisian Timor Leste.
"Tersangka Maryanto alias Gali menerima transfer uang untuk pembelian kendaraan dari tersangka Ricardo WN Timor Leste," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Penindakan Bea Cukai Pusat Winarko mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah kecurigaan dari petugas yang menemukan adanya pemalsuan dokumen. Bahkan untuk mengelabui, jelasnya, pelaku tidak menjelaskan barang tersebut
"(Dokumen ekspor) dokumen kepabeanannya dituliskan dokumen mesin bekas, tetapi ternyata setelah dicek oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok ternyata berasal dari leasing," jelasnya.
Dari tangan tersangka penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit Suzuki Futura, 1 unit mobil Suzuki Carry, 2 unit mobil Suzuki APV, 1 unit mobil Carry, 1 unit Totoya Rush, 1 Isuzu Light truck, 1 unit Dahiatsu Grand Max, 1 unit mobil Honda Jazz, 1 unit Toyota Avanza , 1 unit mobil Suzuki Futura, 1 unit Suzuki Futura, 1 unit mobil Mistubishi FE, 2 unit mobil Mitsubishi Colt, buah mobil Toyota Fortuner dan 1 unit Toyota Kijang Inovva.
Tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHP junto Pasal 3,4,5 UU No.8 tahun 2010.(bh/as) |