Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Samarinda
Polisi Tangkap Penimbun Solar di Kalimantan
Thursday 20 Jun 2013 11:58:04
 

Jerigen yang berisi Solar.(Foto: Ist)
 
KALTIM, Berita HUKUM - Reserse Brigade Mobil Polda Kalimantan Timur di Samarinda menangkap penimbun solar subsidi sebanyak 735 liter. Pengetap dan penimbun solar ditangkap dan ditetapkan tersangka pada Senin (17/6).

Komandan Batalyon B Pelopor Resmob Polda Kaltim di Samarinda, Komisaris Dearystone MHR Supit mengatakan, awalnya anggota menangkap SM (26) di sebuah dermaga di Kecamatan Samarinda Seberang. Dari SM tangannya Polisi menemukan 21 jerigen solar bersubsidi tanpa surat izin pengangkutan atau perniagaan BBM.

"Setelah kami memperoleh informasi dari masyarakat langsung bergerak ketika mengetahui tersangka menimbun BBM bersubsidi jenis solar itu," kaya ucap Dearystone kepada wartawan di Markas Brimob di Samarinda Seberang, Rabu (19/6).

Saat diperiksa Polisi, SM mengaku mendapat solar tersebut dari sejumlah SPBU. Modusnya, dia menimbun mengumpulkan dari hasil antre dengan menggunakan sepeda motor dengan tangki modifikasi dengan ukuran besar. Untuk mendapatkan solar itu, SM harus bekerjasama dengan petugas SPBU. "Kami masih menyelidiki dugaan kerja sama antara tersangka dan pihak SPBU," kata Dearystone.

Menurut SM, solar tersebut dijual kepada JM (27). Oleh JM, solar itu kemudian diangkut menggunakan kapal tugboat di Sungai Mahakam. Polisi pun h memburu JM dan berhasil membekuknya di kawasan Jl KH Asyim Asyari, Kecamatan Sungai Kunjang.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Polsekta Sungai Kunjang. Terpisah, Kepala Polsekta Sungai Kunjang Komisaris Harun Purwoko mengatakan, pihaknya telah menetapkan SM dan JM sebagai tersangka.(mbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2