Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan di Aceh
Polisi Tangkap Penembak Posko NasDem di Aceh Utara
Monday 17 Mar 2014 16:14:45
 

 
ACEH, Berita HUKUM - Dua orang yang diduga pelaku penembakan Pos Komando (Posko) Partai Nasional Demokrat (Nasdem), di Gampong Kunyet Mule, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara dibekuk polisi, Senin (17/3) sekitar pukul 01:00 WIB dini hari.

Kedua pelaku berinisial RS, dan UA alias Membeu yang merupakan salahsatu pemimpin kelompok tertentu dibekuk oleh Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Utara, di rumahnya di Gampong Aron Pirak, Kecamatan Matangkuli. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima BeritaHUKUM.com, kedua pelaku yang diduga kuat adalah pelaku penembakan posko Nasdem saat ini sudah dibawa pihak Polda Aceh guna pengembangan lebih lanjut.

Diberitakan, posko pemenangan calon legislatif (Caleg) DPRK Aceh Utara, dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Gampong Kunyit Mule, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Aceh, menjadi sasaran penembakan oleh orang tak dikenal (OTK).

Selain menembaki posko, lima orang kader partai NasDem juga tak luput dianiaya oleh pelaku. Penembakan itu terjadi pada Minggu (16/2), sekira pukul 4:00 WIB dinihari. Masing-masing korban yang dianiaya, Khairul Amri (29), Ibnu Hajar (29) keduanya warga Tanjong Babah Krueng, Syarkawi (31) Kunyet Mule, Adnan Syahril (27), dan Saipul Junaidi (28), keduanya warga Aron Pirak, Matangkuli.

Berdasarkan keterangan korban, saat itu dirinya sedang tidur di dalam posko milik Caleg NasDem, Zubir HT. Tiba-tiba mendengar suara letusan senjata mengarah ke poskonya, dan selanjutnya dua orang pria bersebo dan memakai jaket hitam, berpostur kecil menerobos masuk dengan cara mendobrak pintu.

"Tanpa bertanya apa-apa, pelaku langsung menodongkan senjata laras panjangnya dan menghajar kami," ujar korban menjelaskan kepada wartawan.

Setelah menghajar korban, pelaku langsung tancap gas dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty.

Di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan barang bukti berupa 7 selongsong amunisi kaliber 5,56. Diduga, pelaku menggunakan senjata api laras panjang jenis M16, dan saat ini kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian Aceh Utara.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2