Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Polisi Tangkap Pelaku yang Tega Membunuh Rekan Satu Kamarnya karena Terbelit Hutang
2017-07-03 19:17:46
 

tAMPAK Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Senin (3/7).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Barat menangkap pelaku pembunuhan AG alias AJ (23) seorang montir bengkel di Jalan Peta Utara No.9, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan mengatakan pelaku memiliki hutang sebesar Rp 4,1 juta, sedangkan korban adalah HR rekan kerja dan teman satu kamar pelaku.

"Motif AG melakukan aksi ini adalah karena terbelit hutang. Pelaku butuh uang untuk membayar hutang, sehingga dia tega membunuh rekan satu kamarnya dibengkel tersebut dan mengambil uangnya," ujar Andi Adnan di Polres Jakarta Barat, Senin (3/7).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 22 Juni 2017 lalu disebuah bengkel mobil. Pengakuan pelaku, dirinya tidak merencanakan aksi keji tersebut. Ia mengaku khilaf saat terdesak untuk melunasi hutang, sehingga tega membunuh rekan satu kamarnya yang sudah dua bulan kerja bareng.

Andi Adnan menjelaskan, pada Rabu 21 Juli 2017 sekitar Pukul 19.00 WIB selesai bekerja pelaku dan korban terlibat pembicaraan seperti biasa didalam kamar. Pada pukul 23.00, HR sudah tertidur sedangkan AG masih menonton televisi. Kamis 22 Juli 2017 dini hari korban terbangun untuk makan sahur.

"Setelah sahur korban kembali tidur dan sekitar pukul 04:00 tersangka langsung mengambil satu kunci roda yang ada dikamar itu lalu memukul kepala korban. Setelah yakin korban meninggal dunia selanjutnya tersangka merogoh kantong korban dan mendapatkan uang sejumlah Rp 2 juta," kata Andi.

Mendapat pukulan besi bertubi-tubi tersebut, ternyata korban tidak meninggal dan sempat bangun merintih kesakitan dan berusaha mencari pertolongan.

Melihat hal tersebut, AG menghampiri HR dan kembali memukulnya dengan kunci roda yang sama tepat didadanya sebanyak satu kali yang membuat HR kembali tersungkur dan meninggal dunia.

"Setelah itu tersangka pergi ke Kota Brebes, disana AG membayar hutangnya, setelah itu ia kembali ke rumah keluarganya di daerah Indramayu. Tim Jatanras berhasil menangkap di Kabupaten Indramayu tepatnya tanggal 25 Juli 2017 saat malam Takbiran," ungkap Andi.

Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas menembak kaki kirinya.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2