Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Lapas Tanjung Gusta
Polisi Tangkap Lagi 2 Napi Lapas Tanjung Gusta
Thursday 25 Jul 2013 03:50:19
 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie (Foto:ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Kericuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta yang terjadi pada 11 Juli lalu, sebagaimana diketahui bermula ketika pasokan listrik dan air di Lapas terhenti.

Para Narapidana (Napi) kemudian melakukan provokasi hingga menimbulkan kerusuhan di Lapas yang hingga parahnya berujung pada aksi pembakaran. Di saat situasi kacau, ratusan Napi kabur setelah sebelumnya menyandera 15 petugas Lapas.

Sekitar 212 napi melarikan diri, dan pihak Kepolisian masih terus melakukan terhadap Napi yang kabur tersebut, dan kini 2 orang narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, ditangkap aparat kepolisian yang melakukan pengejaran.

Dengan ditangkapnya kedua orang tersebut, maka jumlah narapidana yang telah diamankan menjadi 109 orang. "Jumlah Napi yang telah tertangkap dan diserahkan sudah 109 orang, tambah dua orang," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Rabu (24/7).

Lebih jelasnya Ronny mengungkapkan bahwa kedua orang Napi yang ditangkap tersebut, atas kerja dari kepolisian Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dan Ronny menghimbau, agar para Napi yang masih dalam pelarian, untuk segera menyerahkan diri.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2