Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polisi Tangkap Ibu Hamil Pengedar Sabu dan Putaw
Wednesday 09 Nov 2011 22:04:24
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Seorang ibu yang tengah hamil diringkus petugas kepolisian Polsektro Johar Baru. Terduga pelaku berinisial SC (29) ditangkap, saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, Jalan Baladewa Kiri RT 05/04, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (9/11).

Dalam penggelebegan itu, aparat mendapatkan narkoba, masing-masing jenis sabu seberat 4 gram dan putaw 8 gram. Polisi langsung mengamankan SC alia empok yang tengah hamil empat bulan itu. Ia diduga telah mengedarkan dan mengonsumsi sabu bersama suaminya tersebut. Namun, sang suami berhasil melarikan diri dari penyergapan petugas.

Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan, menyebutkan bahwa peristiwa ini bermula ketika petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pemilik dan pengedar narkoba di alamat tersebut. Saat digerebek, petugas berhasil mengamankan SC yang tengah berbadan dua. Sedangkan sang suami EC alias Bengbeng (35) berhasil melarikan diri lewat eternit rumah kontrakannya tersebut.

Dari dalam rumah kontrakan terduga pelaku itu, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 4 gram serta putaw sebanyak 8 gram. Kini, petugas pun masih melakukan pengejaran terhadap EC alias Bengbeng yang diduga telah diketahui tempat persembunyiannya tersebut.

Menurut Kanit Narkoba Polsek Johar Baru, AKP S Gultom mengatakan, penggerebegan dilakukan, setelah pihaknya memperoleh informasi dari warga yang menyebutkan pasangan suami istri ini merupakan pengedar dan pengguna sabu. "Tersangka SC yang sedang hamil empat bulan kini dikirim ke Rutan Pondokbambu," jelas dia.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2