Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Jaringan Teroris
Polisi Tangkap Dua Terduga Pembantu Teroris
Sunday 30 Dec 2012 18:50:10
 

Ilustrasi, Penangkapan teroris.(Foto: Ist)
 
POSO, Berita HUKUM - Kepolisian Indonesia menangkap dua orang lagi yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi penyerangan bersenjata di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah pada hari Sabtu (29/12).

Kedua orang berinisial R dan S itu diduga ikut membantu menyembunyikan sejumlah orang yang tengah dicari Polisi karena terlibat dalam serangkaian kasus penembakan di wilayah tersebut.

"Mereka diduga menyembunyikan orang-orang yang masuk dalam daftar pencarian orang dari kelompok Santoso," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Aliyus melalui pesan pendek kepada Wartawan BBC Indonesia, Andreas Nugroho.

Suhardi menduga mereka yang ditangkap itu tergabung dalam kelompok Jama'ah Anshorut Tauhid, JAT.

"Dugaannya mereka anggota kelompok tersebut," katanya.

Suhardi mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasar hasil pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka lainnya.

"Mereka ditangkap dari hasil pengembangan tersangka-tersangka lainyang ditangkap serta bukti-bukti pendukung lainnya," jelasnya.

Bantahan JAT

Jamaah Anshorut Tauhid kepada sejumlah media hari ini telah membantah keterlibatan anggota mereka dalam kasus kekerasan bersenjata di Kabupaten Poso.

"Dua orang tersebut bukan anggota JAT," kata Juru Bicara JAT, Sonhadi dalam keterangannya yang dikutip dari sejumlah media.

Ini bukan kali pertama JAT mengeluarkan bantahan terhadap tuduhan keterkaitan mereka dengan peristiwa kekerasan di Kabupaten Poso.

Pada Oktober lalu mereka juga membantah keterkaitan anggotanya dalam kasus pembunuhan terhadap dua polisi di wilayah itu.

Meski demikian Badan Intelijen Negara, BIN menduga anggota kelompok tersebut memang terlibat dalam peristiwa penyerangan pertengahan Oktober lalu.

"Mereka ini memang diduga JAT. Sementara dugaan seperti itu, tapi masih perlu didalami dulu," kata Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman beberapa waktu lalu.

Tangkap belasan orang

Untuk mengungkap kasus kekerasan bersenjata di Poso polisi telah menangkap 14 orang tersangka selama satu bulan terakhir.

Polisi saat ini masih memburu sejumlah orang lagi termasuk Santoso yang diduga menjadi otak dibelakang serangkaian kasus kekerasan di Poso dan Palu.

Santoso diduga terlibat penembakan tiga anggota Polisi di BCA Palu pada 25 Mei 2011 dan diduga memimpin pelatihan teroris di Poso.

Kasus kekerasan di Poso terus meningkat intensitasnya terutama sejak Oktober lalu saat kelompok bersenjata melakukan pembunuhan terhadap dua anggota polisi setempat.

Belakangan serangan serupa terjadi pada 20 Desember lalu dan mengakibatkan empat anggota polisi tewas karena ditembaki kelompok bersenjata.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2