JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat dan pemasang spanduk bernada SARA, berinisial AMS (58). Dalam spanduk tersebut, ia mengajak warga untuk mengikuti aksi demo menolak pendirian bioskop di dekat Masjid PGC Cililitan, dan juga diduga mendiskreditkan salah satu ras golongan masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, spanduk yang dibuat dan didesain tersangka sempat viral di media sosial. Dalam spanduk tersebut, tersangka mengatasnamakan organisasi massa GOIB (Gerakan Ormas Islam Betawi).
“Yang bersangkutan berhasil diamankan tadi malam, di rumahnya di Kampung Kramat, Jakarta Timur,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/1).
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, spanduk yang dibentangkan tersangka telah dicabut oleh Polri bersama dengan TNI. Pasalnya, spanduk tersebut dikhawatirkan dapat memicu konflik SARA di Ibu Kota.
“Jangan sampai masalah ini lari ke perkara SARA. Karena kita tahu suasana Ibu Kota saat ini masih kondusif, jangan sampai ternoda karena masalah ini,” kata Yusri.
Ia juga mengatakan, dalam upaya penangkapan itu, pihak polisi belum dapat memastikan apakah ada pelaku lainnya. Untuk sementara masih mendalami kasus ini.
“Semua masih terbuka, semua masih kita dalami,” katanya menjawab pertanyaan wartawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, masing-masing adalah Pasal 165 KUHP dan Pasal 55. Kemudian UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis yang tertuang di Pasal 16 Junto Pasal 4 huruf b.
“Ancaman hukumannya sekitar 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” tutupnya.(bh/amp) |