Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Polisi Tangkap 3 Tersangka Modus Penipu Tukar Uang di Kembangan
2016-08-13 14:13:30
 

Polres Metro Jakarta Barat, gelar jumpa pers perkara kasus penipuan, Jumat (12/8) malam.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga tersangka modus penipuan HB (30), MY (46) dan IA (50) di Mall daerah Kembangan, Jakarta Barat.

"Satu dari tiga tersangka pelaku berkewarganegaraan Singapura, melakukan tindak kejahatan penipuan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Rockye Harry Langie, Jumat (12/8) malam.

Kapolres menjelaskan modus penipuan yang dilakukan oleh para pelaku. Tersangka HB berperan sebagai orang yang berpura-pura menyumbang dana ke masjid di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Kemudian untuk IM berperan sebagai perwakilan yang bekerja sebagai marketing salah satu bank milik pemerintah, sedangkan IA berperan sebagai supir bank tersebut.

"Ketiga pelaku ini telah memiliki peran masing-masing untuk meyakinkan korban. Sasarannya wanita yang menggunakan perhiasan saat berkunjung ke mall," katanya.

Ketiga tersangka tersebut mencari korban yang menggunakan perhiasaan saat berkunjung ke mall yang berada di wilayah Kembangan. Mereka berpura-pura ingin menyumbang.

"Pelaku mengiming-imingi korban dengan pura-pura menyumbang dana ke masjid menggunakan mata uang asing. Sampai akhirnya rekan pelaku datang untuk membantu korban, dari situlah korban terpedaya dan diajaklah ke bank untuk ditukar dengan rupiah," ucapnya.

Saat ini polisi masih melakukan proses penyelidikan dengan meminta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Tersangka MY terekam pada saat masuk ke bank tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Kapolres.

Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2