Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
Polisi Tangkap 3 Pencuri Rumsong, Otak Pelaku Tewas di Tembak
2018-04-26 18:23:56
 

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari dan Tim saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (26/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap TM, HR dan AS spesialis pencuri rumah kosong (Rumsong) di daerah perumahan elite. Saat pengembangan TM tewas ditembak.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari menyampaikan bahwa TM merupakan residivis pada kasus yang sama pada tahun 2012.

"TM sebagai otak pelaku spesialis rumah kosong, saat melakukan aksi memakai mobil mewah yang disewa atau rental, agar mudah mengelabui petugas security perumahan," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (26/4).

Menurut Ade, peran tersangka TM sebagai kapten sering keluar masuk Lapas, suka berganti-ganti kelompok.

"Saat pengembangan pada 15 April 2018, untuk penangkapan HR di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. TM menunjukan tempat persembunyian HR, tersangka TM melakukan perlawanan dan menyerang sehingga petugas memberi tindakan tegas," ucapnya.

Petugas sudah memberi peringatan tembakan ke udara sebanyak tiga kali, namum tersangka TM tidak menghiraukan. Pertama petugas menembak kaki tersangka, namum TM tetap berusaha melarikan diri sehingga diberi tindakan tegas.

"Ketika tersangka TM dilarikan ke Rumah Sakit Polri untuk melakukan pertolongan, nyawa tersangka tidak tertolong," paparnya.

Kelompok spesialis pencuri rumah kosong ini, biasanya melakukan aksi pada siang hari. Mereka beraksi ketika rumah sasaran benar-benar kosong dan mereka tidak mau berbenturan dengan pemilik rumah.

"Mereka sudah beraksi sebanyak empat kali dan yang terakhir gagal," katanya.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2