Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Polisi Tangkap 2 Tersangka Penipuan Lowongan Kerja Fiktif
2016-11-07 06:00:49
 

Kasubdit Resmob Polda Merto Jaya, AKBP Budi Hermanto saat menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/11).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Merto Jaya menangkap dua tersangka penipuan dengan modus lowongan kerja fiktif. Kasubdit Resmob Polda Merto Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan terus menangkap tersangka pada kasus-kasus yang membuat resah masyarakat.

"Pada kasus penipuan lowongan kerja fiktif, petugas menangkap dua tersangka berinisial L alias MA (22) dan O alias BS (20)," kata AKBP Budi Hermanto, Minggu (6/11).

Dalam melakukan aksinya tersangka L alias MA dan O alias BS membuat iklan lowongan kerja PT. BCA Tbk dan PT. Djarum di Internet.

Selanjutnya, Kanit IV Resmob Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan setelah korban mendaftar melalui internet ke email yang sudah disediakan tersangka.

"Tersangka akan mengirim surat undangan seleksi dan interview kepada korban dengan mencantukam nomor telpon dan menyuruh korban menghubungi nomor tersebut," ujar Kompol Teuku Arsya.

Kemudian tersangka L alias MA mengaku sebagai HRD PT. BCA memberitahu korban yang berada di pulau Jawa bahwa tes seleksi dan interview dilakukan di Bali.

"Tersangka L alias MA menyuruh korban menghubungi tersangka O alias BA yang mengaku sebagai pemilik raja tour dan travel," ungkap Teuku Arsya.

Selanjutnya tersangka menyampaikan biaya akomodasi (tiket dan penginapan) selama di Bali sebesar Rp 5.000.000.

Lalu korban disuruh tansfer ke tersangka F daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan dua laptop dan handphone yang digunakan tersangka sebagai sarana melakukan penipuan. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2