Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Polisi Tangkap 2 Tersangka Penipuan Lowongan Kerja Fiktif
2016-11-07 06:00:49
 

Kasubdit Resmob Polda Merto Jaya, AKBP Budi Hermanto saat menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/11).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Merto Jaya menangkap dua tersangka penipuan dengan modus lowongan kerja fiktif. Kasubdit Resmob Polda Merto Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan terus menangkap tersangka pada kasus-kasus yang membuat resah masyarakat.

"Pada kasus penipuan lowongan kerja fiktif, petugas menangkap dua tersangka berinisial L alias MA (22) dan O alias BS (20)," kata AKBP Budi Hermanto, Minggu (6/11).

Dalam melakukan aksinya tersangka L alias MA dan O alias BS membuat iklan lowongan kerja PT. BCA Tbk dan PT. Djarum di Internet.

Selanjutnya, Kanit IV Resmob Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan setelah korban mendaftar melalui internet ke email yang sudah disediakan tersangka.

"Tersangka akan mengirim surat undangan seleksi dan interview kepada korban dengan mencantukam nomor telpon dan menyuruh korban menghubungi nomor tersebut," ujar Kompol Teuku Arsya.

Kemudian tersangka L alias MA mengaku sebagai HRD PT. BCA memberitahu korban yang berada di pulau Jawa bahwa tes seleksi dan interview dilakukan di Bali.

"Tersangka L alias MA menyuruh korban menghubungi tersangka O alias BA yang mengaku sebagai pemilik raja tour dan travel," ungkap Teuku Arsya.

Selanjutnya tersangka menyampaikan biaya akomodasi (tiket dan penginapan) selama di Bali sebesar Rp 5.000.000.

Lalu korban disuruh tansfer ke tersangka F daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan dua laptop dan handphone yang digunakan tersangka sebagai sarana melakukan penipuan. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2