Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
Polisi Tangkap 10 Pencuri Kabel Primer Bawah Tanah Milik Telkom
2019-09-04 19:04:51
 

Kapolsek Taman Sari AKB Ruly Indra Wijayanto saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polsek Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat menangkap 10 tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Sepuluh pemuda itu diamankan polisi lantaran mencuri kabel primer bawah tanah milik perusahaan telekomunikasi PT. Telkom.

Penangkapan para tersangka bermula dari laporan masyarakat sekitar, yang saat itu menaruh curiga dan melapor ke aparat keamanan wilayah pada 29 Agustus 2019, sekira pukul 05.00 Wib.

Kepala Polsek Taman Sari AKB Ruly Indra Wijayanto menjelaskan, para pelaku ditangkap karena tidak dapat memberikan surat tugas, dan melihat perilaku mencurigakan.

"Kami mengamankan barang bukti 28 (potongan) kabel (tiap potongan panjang 1 meter), peralatan seperti linggis, kampak, palu martil. Kita mengkomunikasikan dengan Telkom Jakarta Utara, ternyata tidak ada tugas dan pengecekan," ujar Ruly dalam konferensi pers di kantor Polsek Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (4/9).

Sepuluh tersangka berinisal DK, JY, HR, AR, AA, AS, WY, DS, HT, dan SP. Delapan diantaranya beraksi sebanyak tiga kali, dan dua lagi beraksi sebanyak dua kali.

Para pelaku berombongan dan berpakaian seperti petugas Telkom dengan peralatan lengkap agar warga tidak curiga.

"Beberapa di antaranya pegawai harian lepas yang pasang kabel optik Telkom. Yang bersangkutan mengetahui lokasi yang bisa digunakan untuk aksi kejahatan. Koordinator atas nama HR, dituakan kelompoknya," ujarnya.

Mereka melakukan aksinya di Jembatan Bociang, Kelurahan Mangga Besar, dan memotong kabel fiber optik bawah tanah Telkom serta mencurinya.

"Satu orang mendapat keuntungan sekitar Rp300 ribu," ujar Ruly.

Warga yang curiga terhadap tindakan mereka kemudian menghubungi Polsek Taman Sari, kemudian petugas kepolisian meringkus para pelaku yang tidak bisa membawa bukti surat penugasan.

Atas perbuatannya, sepuluh pemuda itu terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2