JAKARTA, Berita HUKUM - Polsek Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat menangkap 10 tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Sepuluh pemuda itu diamankan polisi lantaran mencuri kabel primer bawah tanah milik perusahaan telekomunikasi PT. Telkom.
Penangkapan para tersangka bermula dari laporan masyarakat sekitar, yang saat itu menaruh curiga dan melapor ke aparat keamanan wilayah pada 29 Agustus 2019, sekira pukul 05.00 Wib.
Kepala Polsek Taman Sari AKB Ruly Indra Wijayanto menjelaskan, para pelaku ditangkap karena tidak dapat memberikan surat tugas, dan melihat perilaku mencurigakan.
"Kami mengamankan barang bukti 28 (potongan) kabel (tiap potongan panjang 1 meter), peralatan seperti linggis, kampak, palu martil. Kita mengkomunikasikan dengan Telkom Jakarta Utara, ternyata tidak ada tugas dan pengecekan," ujar Ruly dalam konferensi pers di kantor Polsek Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (4/9).
Sepuluh tersangka berinisal DK, JY, HR, AR, AA, AS, WY, DS, HT, dan SP. Delapan diantaranya beraksi sebanyak tiga kali, dan dua lagi beraksi sebanyak dua kali.
Para pelaku berombongan dan berpakaian seperti petugas Telkom dengan peralatan lengkap agar warga tidak curiga.
"Beberapa di antaranya pegawai harian lepas yang pasang kabel optik Telkom. Yang bersangkutan mengetahui lokasi yang bisa digunakan untuk aksi kejahatan. Koordinator atas nama HR, dituakan kelompoknya," ujarnya.
Mereka melakukan aksinya di Jembatan Bociang, Kelurahan Mangga Besar, dan memotong kabel fiber optik bawah tanah Telkom serta mencurinya.
"Satu orang mendapat keuntungan sekitar Rp300 ribu," ujar Ruly.
Warga yang curiga terhadap tindakan mereka kemudian menghubungi Polsek Taman Sari, kemudian petugas kepolisian meringkus para pelaku yang tidak bisa membawa bukti surat penugasan.
Atas perbuatannya, sepuluh pemuda itu terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(bh/amp) |