Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Polisi Sita Ribuan Botol Miras di Jalan Jaksa Menteng
Saturday 03 Aug 2013 14:27:05
 

Ilustrasi, Ribuan miras yang disita Polisi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Petugas Polsek Metro Menteng menyita ribuan botol minuman keras (Miras) dari Cafe Obama dan Cafe Anis di Jalan Jaksa, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8) dini hari.

“Pemilik cafe jual miras tanpa dilengkapi ijin, dilakukan disaat bulan puasa tak dibolehkan menjual miras,”tegas Kapolsek Metro Menteng, AKBP Budi Irawan,Sik.

Razia dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi, untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif disaat bulan ramadhan dan menjelang Idul Fitri 2013.

Pada Jumat (2/8) razia dilakukan di dua cafe yang selalu ramai dikunjungi muda-mudi baik dari lokal maupun luar. “Karena takut sebelum diobok-obok salah satu ormas, lebih baik petugas mendahului karena sebelumnya ada informasi dua diskotek paling ramai didatangi sering menggunakan miras,” ujar Kanit Reskrim Kompol Parlin Gultom, seperti dikutip dari portalkriminal.com.

Razia berlangsung sekira pukul 00:00 WIB, petugas yang berjumlah 33 personel menggunakan mobil dan sepeda motor mendatangi dua cafe yang saat itu masih ramai di kunjungi anak-anak muda-mudi. Mereka minum sambil mengikuti alunan musik.

Melihat puluhan petugas menggerebek, ratusan pengunjung kocar-kacir menyelamatkan diri, mereka takut digiring petugas. Setelah pimpinan operasi memberikan pengarahan barulah massa tenang tidak kocar-kacir.

Petugas kemudian menyalakan lampu di ruangan diskotek, dan melihat berbagai jenis miras di atas buffet, petugas lalu menurunkan minuman tersebut. Ketika petugas masuk ke gudang di dua cafe yang berdekatan itu, polisi menyita ribuan botol miras dari berbagai merek.

Setelah minuman dimasukkan ke mobil kemudian diangkut ke kantor polisi. “Ada sekitar 1.336 botol miras yang diamankan, dari dua caffe, pemilik tidak kami tahan, mereka hanya dikenakan melanggar Perda DKI Tahun 2008, tentang memperdagangkan miras tanpa ijin dari berwajib," tegas Kompol Parlin Gultom.(nur/pkc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2