Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kayu Ilegal
Polisi Sita 45 Batang Kayu Tak Bertuan di Lokasi Ketam
2018-03-10 13:34:05
 

Ilustrasi. Tampak mobil truk bermuatan gelondongan kayu ilegal tanpa dokumen yang sah di amankan di Mapolres Langsa, Jumat (9/1/2015).(Foto: dok. BH)
 
ACEH, Berita HUKUM - Sebanyak 45 batang kayu kelas disita tim gabungan Polres Aceh Utara dari salah satu lokasi ketam kayu di Gampong Pante, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat, 9 Maret 2018. Pekerja ketam mengaku tidak mengetahui siapa pemilik kayu tersebut.

"Iya, Kamis, 8 Maret sore saat anggota melakukan patroli rutin, mereka melihat ada tumpukan kayu di lokasi ketam Gampong Pante. Ketam kayu itu tidak ada papan namanya. Saat ditanyai ke dua pekerja yang ada di lokasi, mereka mengaku tidak tahu siapa pemilik kayu itu," ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Waka Kompol Suwalto, Sabtu (10/3).

Kata Suwalto, kayu itu tidak dilengkapi dokumen kepemilikan kayu yang sah.

"Karena tidak ada dokumen yang sah, kita duga kayu itu hasil jarahan hutan atau ilegal logging. Kayunya jenis apa belum kita ketahui, itu akan kita koordinasi dengan tim ahli. Namun itu kayu kelas," ucap Suwalto.

Suwalto menambahkan, diamankannya kayu tersebut ke Polres Aceh Utara untuk menindak lanjuti penangkapan kayu beberapa waktu lalu oleh tim gabungan Polda Aceh di pedalaman Aceh Utara.

"Kita masih melakukan penyelidikan terkait pemilik kayu tersebut," pungkas Kompol Suwalto.(bh/sul)



 
   Berita Terkait > Kayu Ilegal
 
  Polisi Sita 45 Batang Kayu Tak Bertuan di Lokasi Ketam
  Ratusan Gelondongan Kayu Ilegal Siap di Hilirkan, Oknum Dishut Terindikasi Terlibat
  Polres Langsa Amankan 11 Truck Kayu Ilegal, Diduga Oknum Dishut Terlibat
  Polres Samarinda Amankan Ratusan Potong Kayu Ulin dan 2 Orang Pelaku
  Polres Langsa Amankan 6 Truck Kayu Ilegal
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2