Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kayu Ilegal
Polisi Sita 45 Batang Kayu Tak Bertuan di Lokasi Ketam
2018-03-10 13:34:05
 

Ilustrasi. Tampak mobil truk bermuatan gelondongan kayu ilegal tanpa dokumen yang sah di amankan di Mapolres Langsa, Jumat (9/1/2015).(Foto: dok. BH)
 
ACEH, Berita HUKUM - Sebanyak 45 batang kayu kelas disita tim gabungan Polres Aceh Utara dari salah satu lokasi ketam kayu di Gampong Pante, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat, 9 Maret 2018. Pekerja ketam mengaku tidak mengetahui siapa pemilik kayu tersebut.

"Iya, Kamis, 8 Maret sore saat anggota melakukan patroli rutin, mereka melihat ada tumpukan kayu di lokasi ketam Gampong Pante. Ketam kayu itu tidak ada papan namanya. Saat ditanyai ke dua pekerja yang ada di lokasi, mereka mengaku tidak tahu siapa pemilik kayu itu," ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Waka Kompol Suwalto, Sabtu (10/3).

Kata Suwalto, kayu itu tidak dilengkapi dokumen kepemilikan kayu yang sah.

"Karena tidak ada dokumen yang sah, kita duga kayu itu hasil jarahan hutan atau ilegal logging. Kayunya jenis apa belum kita ketahui, itu akan kita koordinasi dengan tim ahli. Namun itu kayu kelas," ucap Suwalto.

Suwalto menambahkan, diamankannya kayu tersebut ke Polres Aceh Utara untuk menindak lanjuti penangkapan kayu beberapa waktu lalu oleh tim gabungan Polda Aceh di pedalaman Aceh Utara.

"Kita masih melakukan penyelidikan terkait pemilik kayu tersebut," pungkas Kompol Suwalto.(bh/sul)



 
   Berita Terkait > Kayu Ilegal
 
  Polisi Sita 45 Batang Kayu Tak Bertuan di Lokasi Ketam
  Ratusan Gelondongan Kayu Ilegal Siap di Hilirkan, Oknum Dishut Terindikasi Terlibat
  Polres Langsa Amankan 11 Truck Kayu Ilegal, Diduga Oknum Dishut Terlibat
  Polres Samarinda Amankan Ratusan Potong Kayu Ulin dan 2 Orang Pelaku
  Polres Langsa Amankan 6 Truck Kayu Ilegal
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2