Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Senpi
Polisi Sita 2 Senpi, Airgun dan Amunisi dari Wanita Bercadar yang Terobos Area Istana Negara
2022-10-26 21:53:20
 

Konferensi pers Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Densus 88 terkait aksi nekad wanita bercadar terobos area Istana Negara Jakarta.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti milik tersangka Siti Elina, wanita bercadar dan bersenjata api yang nekad menerobos area Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta pada Selasa (25/10) kemarin.

Barang bukti tersebut berupa senjata api, pistol tipe Airgun, senjata tajam bentuk pistol, beberapa amunisi, buku-buku keagamaan, tas dan pakaian.

"Sebuah senjata jenis FN, satu buah Airgun, sebuah senjata tajam berbentuk pistol, beberapa butir peluru aktif, dan buku-buku keagamaan, buku rekening serta tas dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10).

Dijelaskan Zulpan, barang bukti itu didapat dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan rumah tersangka yang dilakukan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro bersama Densus 88.

Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Operasional Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan pada saat penggeledahan rumah tersangka yang beralamat di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Dalam kegiatan penggeledahan (rumah tersangka), kemudian menemukan ada beberapa senjata lain," terang Aswin Siregar.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan, Siti Elina yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu disebut melanggar pasal 335 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Perbuatan tersangka dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 335 karena membawa senjata api," jelas Hengki.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan wanita bercadar yang nekad menerobos Istana Negara. Disebutkan wanita itu sempat menodongkan senjata api ke arah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang sedang berjaga.

Aksi wanita bercadar dan bersenjata api itu pun berhasil dicegah oleh Paspampres dan diamankan pihak kepolisian.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/10) pukul 07.00 WIB atau pagi hari, dan dikabarkan tidak ada korban jiwa akibat aksi nekad wanita bercadar tersebut.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Senpi
 
  Polisi Sita 2 Senpi, Airgun dan Amunisi dari Wanita Bercadar yang Terobos Area Istana Negara
  Asal-usul Senpi Anggota DPRD Tangerang, Beli dari Anggota Polda Metro Jaya
  Polda Metro Jaya: Dari 6 Tersangka, Polisi Amankan Puluhan Senjata Api Ilegal dan Ribuan Butir Peluru
  Tim Resmob Menangkap Eza yang Pamer Senpi agar Mudah Saat Keluar Tol
  Polisi Menggrebek Gudang Airsoft Gun Import Ilegal, Tangkap 4 Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2